Ringkasan Berita
- Melansir Antara, setidaknya hingga Kamis, 12 November 2024, dini hari, pantauan di Gedung I MK belum kedua pasangan c…
- Begitu pula pantauan di laman web resmi MK, belum ada terdaftar gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.
- Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Ming…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Dua pasangan calon Pilkada DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tak kunjung mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir Antara, setidaknya hingga Kamis, 12 November 2024, dini hari, pantauan di Gedung I MK belum kedua pasangan calon itu belum nampak hadir. Begitu pula pantauan di laman web resmi MK, belum ada terdaftar gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.
Bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (8/12).
Sehingga, berdasarkan ketentuan maka batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.
Dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.
Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan Gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan Gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan Gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota.
Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.
KPU DKI Jakarta Umumkan Hasil
KPU DKI Jakarta pada Minggu (8/12) menetapkan pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.













