Sehingga, berdasarkan ketentuan maka batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.
Dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.
Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan Gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan Gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan Gubernur Papua Selatan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya