MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan UUD

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait dengan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait dengan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus syarat ambang batas minimal persentase pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada undang-undang pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan putusan menyebut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, merupakan bentuk ketidakadilan.

Baca Juga  Diberhentikan Era Jokowi, MA Aktifkan Nawawi dan Albertina

“Selain itu, dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya, disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

Dalam batas penalaran yang wajar, MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya, untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Saldi mengatakan penerapan angka ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

Di sisi lain, penetapan besaran atau persentasenya dinilai tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

“Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan,” imbuh Saldi.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pastikan Mobil Buatan Indonesia Siap Hadir dalam 3 Tahun, Maung Jadi Kebanggaan TNI
Presiden Prabowo Instruksikan Produksi Pupuk Murah Berkualitas, Optimalkan Devisa Hasil Ekspor
JAMSU Kritik Keras Bobby Nasution soal PT TPL: Abaikan Hak Masyarakat Adat Tano Batak?
Prabowo Hadiri KTT Gaza di Sharm el-Sheikh, Indonesia Jadi Penentu Perdamaian Palestina
Viral Wanita Kritik Rp 1.000 Per Hari Dikabarkan Ditangkap, Dedi Mulyadi Buka Suara
Ditegur Kemendagri Terkait Inflasi Sumut Tertinggi se-Indonesia, Bobby Nasution: Kami Upaya Turunkan!
Jokowi Menghadap Prabowo: Gelar Pertemuan Tertutup Dua Jam di Kertanegara
Bobby Nasution Bentuk Satgas Pengawasan Tarif Ojol di Sumut, Janji Terbitkan Regulasi dalam Sepekan

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:58

Presiden Prabowo Pastikan Mobil Buatan Indonesia Siap Hadir dalam 3 Tahun, Maung Jadi Kebanggaan TNI

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:20

Presiden Prabowo Instruksikan Produksi Pupuk Murah Berkualitas, Optimalkan Devisa Hasil Ekspor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:07

JAMSU Kritik Keras Bobby Nasution soal PT TPL: Abaikan Hak Masyarakat Adat Tano Batak?

Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:30

Prabowo Hadiri KTT Gaza di Sharm el-Sheikh, Indonesia Jadi Penentu Perdamaian Palestina

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:01

Viral Wanita Kritik Rp 1.000 Per Hari Dikabarkan Ditangkap, Dedi Mulyadi Buka Suara

Berita Terbaru