TOPIKSERU.COM – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Cak Imin menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden itu akan membuka peluang PKB mengusulkan calon.
“Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang,” kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini mengatakan putusan MK bersifat mengikat sehingga semua pihak harus tunduk.
Dia menyambut gembira putusan tersebut sebagai hal yang penting meski dalam putusan tersebut mengembalikan kepada pembuat Undang-Undang.
“Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU (Undang-Undang), nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ujar Cak Imin.
Kendati memberi peluang untuk setiap partai bisa mengusung kader menjadi calon presiden, saat ditanya apakah akan kembali maju pada Pilpres 2029, Cak Imin enggan menanggapi.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya