Dia menyambut gembira putusan tersebut sebagai hal yang penting meski dalam putusan tersebut mengembalikan kepada pembuat Undang-Undang.
“Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU (Undang-Undang), nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ujar Cak Imin.
Kendati memberi peluang untuk setiap partai bisa mengusung kader menjadi calon presiden, saat ditanya apakah akan kembali maju pada Pilpres 2029, Cak Imin enggan menanggapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih panjang, masih lama,” ujarnya singkat.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya