Tok, MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Menang!

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Paslon nomor 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Foto: Tangkapan layar

Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Paslon nomor 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Foto: Tangkapan layar

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumut 2024 yang diajukan kubu pasangan calon nomor 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Hakim MK Suhartoyo dalam putusannya mengatakan gugatan hasil pemilu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) yang diajukan tim Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Suhartoyo mengatakan keputusan tersebut setelah hasil pertimbangan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mahkamah tidak ada relevansi untuk meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Baca Juga  Bobby Janji Libatkan DPR dan DPD, Edy: Wali Kota Saja Anda Langsung ke Menteri

“Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Suhartoyo.

Selain itu, hakim MK menilai terhadap gugatan pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri tidak menemukan terjadinya kejadian khusus.

Sementara dari sisi perolehan suara, MK berpandangan jarak perolehan suara antara paslon Bobby-Surya dan Edy-Hasan terpaut jauh.

“Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon,” ujar Suhartoyo dalam putusan tersebut.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pastikan Mobil Buatan Indonesia Siap Hadir dalam 3 Tahun, Maung Jadi Kebanggaan TNI
Presiden Prabowo Instruksikan Produksi Pupuk Murah Berkualitas, Optimalkan Devisa Hasil Ekspor
JAMSU Kritik Keras Bobby Nasution soal PT TPL: Abaikan Hak Masyarakat Adat Tano Batak?
Prabowo Hadiri KTT Gaza di Sharm el-Sheikh, Indonesia Jadi Penentu Perdamaian Palestina
Viral Wanita Kritik Rp 1.000 Per Hari Dikabarkan Ditangkap, Dedi Mulyadi Buka Suara
Ditegur Kemendagri Terkait Inflasi Sumut Tertinggi se-Indonesia, Bobby Nasution: Kami Upaya Turunkan!
Jokowi Menghadap Prabowo: Gelar Pertemuan Tertutup Dua Jam di Kertanegara
Bobby Nasution Bentuk Satgas Pengawasan Tarif Ojol di Sumut, Janji Terbitkan Regulasi dalam Sepekan

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:58

Presiden Prabowo Pastikan Mobil Buatan Indonesia Siap Hadir dalam 3 Tahun, Maung Jadi Kebanggaan TNI

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:20

Presiden Prabowo Instruksikan Produksi Pupuk Murah Berkualitas, Optimalkan Devisa Hasil Ekspor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:07

JAMSU Kritik Keras Bobby Nasution soal PT TPL: Abaikan Hak Masyarakat Adat Tano Batak?

Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:30

Prabowo Hadiri KTT Gaza di Sharm el-Sheikh, Indonesia Jadi Penentu Perdamaian Palestina

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:01

Viral Wanita Kritik Rp 1.000 Per Hari Dikabarkan Ditangkap, Dedi Mulyadi Buka Suara

Berita Terbaru