Politik

Tok, MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Menang!

×

Tok, MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Menang!

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi
Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Paslon nomor 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Foto: Tangkapan layar

Ringkasan Berita

  • Hakim MK Suhartoyo dalam putusannya mengatakan gugatan hasil pemilu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Ut…
  • "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sel…
  • Hakim Suhartoyo mengatakan keputusan tersebut setelah hasil pertimbangan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delap…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumut 2024 yang diajukan kubu pasangan calon nomor 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Hakim MK Suhartoyo dalam putusannya mengatakan gugatan hasil pemilu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) yang diajukan tim Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2).

Hakim Suhartoyo mengatakan keputusan tersebut setelah hasil pertimbangan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mahkamah tidak ada relevansi untuk meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

“Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Suhartoyo.

Selain itu, hakim MK menilai terhadap gugatan pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri tidak menemukan terjadinya kejadian khusus.

Baca Juga  Gubernur Sumut Bobby Nasution Jajal Seaplane di Danau Toba, Target Beroperasi 2026

Sementara dari sisi perolehan suara, MK berpandangan jarak perolehan suara antara paslon Bobby-Surya dan Edy-Hasan terpaut jauh.

“Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon,” ujar Suhartoyo dalam putusan tersebut.

Kubu Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK

Sebelumnya, tim pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam petitumnya, pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meminta dilakukan pemungutan suara ulang, setidaknya pada wilayah yang terdampak banjir saat hari pencoblosan.

“Yang pertama, secara jujur kami katakan tolonglah Mahkamah Konstitusi diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kami meminta PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak maka izinkan kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yance Aswin di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Yance mengatakan empat daerah yang dimaksud mengalami bencana alam banjir saat hari pencoblosan itu, yakni Kabupaten Deli SerdangKabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.

Menurutnya, dampak bencana banjir pada hari pencoblosan Pilkada Sumut 2024 adalah menurunnya partisipasi pemilih sehingga legitimasi hasil Pilgub Sumut menjadi dipertanyakan.