Ramadan 1447 H

Warga Ujong Kareung Sabang Mulai Bayar Zakat Fitrah, Kadar 2,8 Kg Beras per Jiwa

×

Warga Ujong Kareung Sabang Mulai Bayar Zakat Fitrah, Kadar 2,8 Kg Beras per Jiwa

Sebarkan artikel ini
zakat fitrah 2026 Sabang
Masyarakat Gampong Ujong Kareung, Sabang, mulai menunaikan zakat fitrah Ramadan 1447 H di Masjid Al-Falah

Topikseru.com, Sabang – Masyarakat Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Sabang, mulai melaksanakan pembayaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Al-Falah Ujong Kareung.

Penerimaan zakat fitrah oleh panitia amil masjid dimulai sejak Ahad malam (15/3/2026) dan akan berlangsung selama periode Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ketua Baitul Mal Gampong Ujong Kareung, Tgk Muchtar Andhika, mengatakan besaran zakat fitrah pada tahun ini telah ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa.

Ketentuan tersebut mengikuti surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia terkait penetapan kadar zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah.

“Jumlah zakat fitrah tahun ini sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa. Ketentuan ini mengikuti surat edaran dari Kementerian Agama,” kata Muchtar.

Warga Diimbau Bayar Zakat Tepat Waktu

Panitia amil mengimbau seluruh warga Gampong Ujong Kareung agar dapat menunaikan zakat fitrah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut Muchtar, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban bagi umat Islam, tetapi juga memiliki makna spiritual untuk menyempurnakan ibadah puasa selama Ramadan.

Baca Juga  Prabowo Minta 3-4 Tahun untuk Sejahterakan Rakyat, Termasuk Aceh dan Sumbar

“Semoga seluruh warga Ujong Kareung dapat menunaikan pembayaran zakat fitrah tepat waktu. Zakat adalah ibadah yang membersihkan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa menuju hari yang fitrah,” ujarnya.

Dipusatkan di Masjid Gampong

Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses pembayaran zakat fitrah di Gampong Ujong Kareung dipusatkan di masjid gampong.

Pelaksanaan pengumpulan zakat dilakukan oleh amil yang telah ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan dari aparatur desa.

Para amil tersebut sebelumnya telah dikukuhkan oleh Keuchik gampong untuk mengelola penerimaan serta penyaluran zakat kepada masyarakat yang berhak menerima.

Selain sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban agama, kegiatan pengumpulan zakat fitrah juga menjadi sarana untuk memperkuat nilai kebersamaan serta kepedulian sosial di tengah masyarakat menjelang perayaan Idulfitri.

Dengan sistem pengumpulan yang terpusat di masjid, penyaluran zakat diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib dan tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.