Hukum & Kriminal | Senin, 9 September 2024 - 16:40
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan proses tindak pidana sebanyak 76 perkara. Penghentian dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif…