SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum & Kriminal | Rabu, 11 Desember 2024 - 13:47
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi jenis Lutung dan Kukang Api dengan hukuman penjara tiga tahun….