Iptek

Daftar Hitam 400 Ribu Rekening Judi Online: Langkah Baru Kemkomdigi Perangi Judol Digital

×

Daftar Hitam 400 Ribu Rekening Judi Online: Langkah Baru Kemkomdigi Perangi Judol Digital

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Kemkomdigi siapkan daftar hitam rekening judi online. Foto: Ilustrasi Pixabay.com

Ringkasan Berita

  • Melalui daftar hitam berisi 300 hingga 400 ribu rekening terindikasi terkait judi daring, Kementerian Komunikasi dan …
  • "Rekening-rekening yang dicurigai di situ termasuk adalah rekening judol,” kata Teguh Arifiyadi, Direktur Pengawasa…
  • Hingga saat ini, lebih dari 30 penyelenggara platform keuangan digital sudah terhubung ke sistem blacklist, memungkin…

Topikseru.com – Di tengah derasnya arus transaksi digital, pemerintah kini mengandalkan pendekatan yang lebih senyap namun sistematis untuk memerangi judi online.

Melalui daftar hitam berisi 300 hingga 400 ribu rekening terindikasi terkait judi daring, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai membatasi ruang gerak pelaku judol secara finansial.

“Rekening-rekening yang dicurigai di situ termasuk adalah rekening judol,” kata Teguh Arifiyadi, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Blacklist Digital Menyasar NIK, Email dan Dompet Kripto

Tak hanya rekening bank, puluhan ribu nomor ponsel yang terkait aktivitas kriminal – termasuk judi online – juga masuk dalam basis data tersebut.

Bahkan, Kemkomdigi berencana memperluas cakupan ke Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan alamat dompet kripto yang terhubung dengan kegiatan ilegal.

“Kalau orang yang rekening atau NIK-nya pernah dipakai untuk tindakan pidana, maka saat buka rekening di bank lain akan langsung ditolak,” ujar Teguh.

Hingga saat ini, lebih dari 30 penyelenggara platform keuangan digital sudah terhubung ke sistem blacklist, memungkinkan mereka untuk memberi notifikasi peringatan saat pengguna hendak mengirim dana ke rekening yang dicurigai.

Kementerian juga menyebut bahwa lebih dari 2 juta situs judi daring telah ditutup hingga pertengahan Juni 2025.

Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penghapusan situs bukan solusi utama dalam pemberantasan judol.

“Strategi utama adalah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama melawan praktek judi online,” kata Meutya dalam acara terpisah.

Langkah ini mencerminkan pergeseran pendekatan pemerintah: dari blokir ke pencegahan dan pemberdayaan.

Konsep “database raksasa” yang tengah dibangun Kemkomdigi ini diibaratkan seperti “Interpol” versi digital dalam ruang siber Indonesia. Tujuannya jelas: memotong aliran dana pelaku kejahatan digital sebelum uang mengalir.

Namun, para pakar menilai, keberhasilan pendekatan ini bergantung pada kolaborasi erat antara Kemkomdigi, sektor keuangan, fintech, perbankan, serta penegak hukum. Selain itu, perlindungan data dan hak konsumen juga harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.