IptekRamadan 1446 H

Penetapan Awal Ramadan: Mengapa Ada Perbedaan? Ini Penjelasannya!

×

Penetapan Awal Ramadan: Mengapa Ada Perbedaan? Ini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Pemantauan Hilal
Ilustrasi - Tim Observatorium Albiruni Unisba saat melakukan pemantauan hilal 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kampus Unisba, Kota Bandung. Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Sebelum penetapan awal Ramadan, pemerintah menggelar Sidang Isbat dengan sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ah…
  • Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan penetapan awal Ramadan dalam konferensi pers, Minggu (10/3).
  • Sedangkan sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan penetapan awal Ramadan tahun ini jatuh pada hari Senin,…

TOPIKSERU.COM, – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan awal Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan penetapan awal Ramadan dalam konferensi pers, Minggu (10/3).

Sebelum penetapan awal Ramadan, pemerintah menggelar Sidang Isbat dengan sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, hingga perwakilan negara sahabat.

Sedangkan sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan penetapan awal Ramadan tahun ini jatuh pada hari Senin, 11 Maret 2024.

Mengapa ada perbedaan?

Hampir setiap tahun, mungkin Anda selalu mendengar informasi bahwa penetapan awal Ramadan atau Hari Raya, selalu ada perbedaan terutama dengan organisasi besar Islam di Indonesia.

Padahal, yang kita tahu bahwa pemantauan hilal sebagai rujukan penetapan awal Ramadan menggunakan alat yang sama. Lantas mengapa masih berbeda, begini penjelasan singkatnya.

Ternyata, perbedaan penetapan awal Ramadan terjadi bukan karena metode hisab dan rukyat, loh!

Perbedaan penetapan tersebut terjadi karena kriteria yang menjadi pedoman oleh tiap-tiap organisasi Islam termasuk pemerintah, yang berbeda.

Organisasi Muhammadiyah dalam menetapkan awal Ramadan menggunakan kriteria Wujudul Hilal.

Sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) dan beberapa organisasi keagamaan lain di Indonesia memakai kriteria Imkan Rukyat (visibilitas hilal).

Sementara, Pemerintah melalui Kementerian Agama mempedomani kriteria baru yaitu MABIMS, yang juga menjadi rujukan oleh beberapa negara di Asia Tenggara seperti Brunei Darussalam, Singapura dan Malaysia.

Melansir website Mahkamah Syariah Aceh, ms-aceh.go.id, berikut penjelasan masing-masing kriteria tersebut:

1. Rukyatul Hilal

Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Baca Juga  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah akan Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

Kriteria ini berpegangan pada hadits Nabi Muhammad: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.

2. Wujudul Hilal

Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam (ijtima’ qablal qhurub), dan bulan terbenam setelah matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) bulan saat matahari terbenam.

3. MABIMS

Kriteria MABIMS ini menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi bulan (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat.

Melansir brin,go.id, MABIMS merupakan kriteria baru penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal yang menjadi rujukan oleh Menteri Agama dari empat negara, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Kriteria MABIMS baru diterapkan di Indonesia pada 2022, khususnya pada penentuan awal Ramadan dan hari raya 1444 H. Kriteria ini seturut dengan upaya unifikasi atau proses penyeragaman kalender Hijriah.

Upaya unifikasi ini dalam kajian fikih memperhatikan pendapat fukaha (ahli fikih) yang terbagi menjadi dua pandangan besar, yakni rukyat global dan rukyat lokal. Ada yang cenderung ke rukyat global (Hanafi, Maliki, dan Hambali) dan ada yang condong kepada rukyat lokal sekitar radius 120 km (Syafi’iyah).

Kriteria MABIMS berdiri di atas dasar data rukyat atau pengamatan global jangka panjang, parameter yang digunakan dalam kriteria MABIMS adalah parameter yang menjadi rujukan oleh para ahli hisab Indonesia, yaitu ketinggian hilal dan elongasi (jarak sudut bulan-matahari), parameter tersebut menjelaskan aspek fisis rukyatul hilal.(*)