Ternyata, perbedaan penetapan awal Ramadan terjadi bukan karena metode hisab dan rukyat, loh!
Perbedaan penetapan tersebut terjadi karena kriteria yang menjadi pedoman oleh tiap-tiap organisasi Islam termasuk pemerintah, yang berbeda.
Organisasi Muhammadiyah dalam menetapkan awal Ramadan menggunakan kriteria Wujudul Hilal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) dan beberapa organisasi keagamaan lain di Indonesia memakai kriteria Imkan Rukyat (visibilitas hilal).
Sementara, Pemerintah melalui Kementerian Agama mempedomani kriteria baru yaitu MABIMS, yang juga menjadi rujukan oleh beberapa negara di Asia Tenggara seperti Brunei Darussalam, Singapura dan Malaysia.
Melansir website Mahkamah Syariah Aceh, ms-aceh.go.id, berikut penjelasan masing-masing kriteria tersebut:
1. Rukyatul Hilal
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya