Kriteria ini berpegangan pada hadits Nabi Muhammad: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.
2. Wujudul Hilal
Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam (ijtima’ qablal qhurub), dan bulan terbenam setelah matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) bulan saat matahari terbenam.
3. MABIMS
Kriteria MABIMS ini menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi bulan (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melansir brin,go.id, MABIMS merupakan kriteria baru penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal yang menjadi rujukan oleh Menteri Agama dari empat negara, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Kriteria MABIMS baru diterapkan di Indonesia pada 2022, khususnya pada penentuan awal Ramadan dan hari raya 1444 H. Kriteria ini seturut dengan upaya unifikasi atau proses penyeragaman kalender Hijriah.
Upaya unifikasi ini dalam kajian fikih memperhatikan pendapat fukaha (ahli fikih) yang terbagi menjadi dua pandangan besar, yakni rukyat global dan rukyat lokal. Ada yang cenderung ke rukyat global (Hanafi, Maliki, dan Hambali) dan ada yang condong kepada rukyat lokal sekitar radius 120 km (Syafi’iyah).
Kriteria MABIMS berdiri di atas dasar data rukyat atau pengamatan global jangka panjang, parameter yang digunakan dalam kriteria MABIMS adalah parameter yang menjadi rujukan oleh para ahli hisab Indonesia, yaitu ketinggian hilal dan elongasi (jarak sudut bulan-matahari), parameter tersebut menjelaskan aspek fisis rukyatul hilal.(*)