Kebijakan tersebut mengharuskan bagi kecerdasan buatan (AI) bertanggung jawab terhadap risiko yang mungkin akan terjadi, termasuk “pembatasan penggunaan sistem identifikasi biometrik oleh penegak hukum,” serta “larangan penilaian sosial dan penggunaan AI untuk memanipulasi atau mengeksploitasi kerentanan pengguna.” lanjut pernyataan tersebut.
Sistem AI untuk tujuan umum (GPAI) mengharuskan memenuhi kriteria transparansi tertentu, dan “konten gambar, audio, atau video buatan atau yang manipulasi (‘deepfakes’) perlu memberi label yang jelas,” kata pernyataan itu.
Setelah mendapat dukungan resmi dari Dewan Uni Eropa, undang-undang tersebut akan mulai berlaku 20 hari setelah publikasi di Jurnal Resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya