Kontroversi muncul bukan hanya karena dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga akibat adanya perbedaan mencolok dalam harga laptop Chromebook yang dilaporkan oleh berbagai pihak.
Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh tentang kronologi kasus, rincian harga, vendor penyedia, faktor penyebab lonjakan harga, hingga dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat pada program pendidikan digital.
1. Kronologi Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
Pada 4 September 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan NAM sebagai tersangka. Nadiem diduga merencanakan penggunaan produk Google Chromebook sejak tahun 2020, padahal saat itu proyek pengadaan perangkat TIK untuk sekolah belum dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.
2. Harga Laptop Chromebook Versi Media: Rp 10 Juta per Unit
Sejumlah media nasional melaporkan bahwa harga pengadaan mencapai Rp 10 juta per unit. Harga ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, karena di pasaran umum laptop dengan spesifikasi serupa hanya dibanderol sekitar Rp 4 jutaan.
Perbedaan signifikan ini kemudian memunculkan dugaan adanya mark-up harga. Publik pun mempertanyakan transparansi penggunaan dana pendidikan, yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan kualitas pembelajaran siswa.
3. Harga di E-Katalog LKPP: Rp 6–7 Juta per Unit
Berdasarkan data resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harga Chromebook yang masuk dalam e-katalog pemerintah berkisar Rp 6–7 juta per unit.
Meskipun lebih rendah dibanding klaim media, harga ini tetap jauh di atas standar pasar. LKPP menjelaskan bahwa harga dalam e-katalog adalah acuan resmi yang digunakan semua instansi pemerintah dalam proses pengadaan.
4. Klaim Pihak Nadiem: Rp 5 Juta per Unit
Pihak Nadiem melalui kuasa hukumnya membantah tudingan adanya pemborosan anggaran. Menurut mereka, pengadaan laptop dilakukan secara prosedural, dengan harga rata-rata sekitar Rp 5 juta per unit.
Klaim ini justru semakin menambah kebingungan publik. Ada tiga versi harga berbeda: Rp 10 juta (media), Rp 6–7 juta (LKPP), dan Rp 5 juta (pihak Nadiem). Ketidakselarasan data ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejujuran dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek digitalisasi.
5. Analisis Independen: Rp 6,8 Juta per Unit
Sejumlah pengamat anggaran dan auditor independen mencoba melakukan perhitungan terpisah terkait proyek pengadaan laptop Chromebook ini. Mereka menggunakan metode sederhana dengan membagi total alokasi anggaran dengan jumlah unit Chromebook yang didistribusikan ke sekolah-sekolah. Dari kalkulasi tersebut, muncul angka rata-rata Rp 6,8 juta per unit.
Hasil analisis ini memang terlihat lebih mendekati data resmi dari e-katalog LKPP yang mencatat kisaran Rp 6–7 juta, namun masih menyisakan pertanyaan besar. Jika kita melihat harga pasaran laptop serupa yang berkisar di angka Rp 3,5–4 juta per unit, maka terdapat selisih Rp 2–3 juta per unit.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya