Komdigi Bekukan Tiktok Cuma Gara-gara TikTok Pte. Ltd Ingkar Soal Permintaan Data Aktivitas Live

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.

Topikseru.com – Kabar mengejutkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyebut langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen dalam keterangan resminya.

Baca Juga  TikTok Hingga Instagram Wajib Amankan Anak-Anak, Australia Terapkan Aturan Baru, Perlukah Indonesia Ikuti?

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Efektif Membuat Live TikTok yang Ramai Pengunjung di Media Sosial
Pengguna Tidak Bisa Live di Tiktok, Komdigi Bekukan Izin TikTok di Indonesia
GOOGLE Rayakan Ulang Tahun ke-27 dengan Doodle Nostalgia, Ajak Pengguna Kembali ke Tahun 1998
Ujaran Kebencian Marak di Media Sosial, Pemerintah Soroti Fitur Siaran Langsung
XLSMART, “Bersama, Melaju Tanpa Batas” Kini Hadir Semakin Luas di Indonesia
Link Simontok Browser Anti Blokir 2025: Fitur Unggulan dan Cara Menggunakannya
10 Prompt Miniatur AI Terbaik 2025 untuk Hasil Kreatif dan Realistis
Rekomendasi Proxy Video Barat Gratis untuk Streaming Film Terbaru 2025

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:41

Cara Efektif Membuat Live TikTok yang Ramai Pengunjung di Media Sosial

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:07

Komdigi Bekukan Tiktok Cuma Gara-gara TikTok Pte. Ltd Ingkar Soal Permintaan Data Aktivitas Live

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:26

Pengguna Tidak Bisa Live di Tiktok, Komdigi Bekukan Izin TikTok di Indonesia

Sabtu, 27 September 2025 - 15:32

GOOGLE Rayakan Ulang Tahun ke-27 dengan Doodle Nostalgia, Ajak Pengguna Kembali ke Tahun 1998

Minggu, 21 September 2025 - 08:01

Ujaran Kebencian Marak di Media Sosial, Pemerintah Soroti Fitur Siaran Langsung

Berita Terbaru