Iptek

Garuda Biru Bertulis Peringatan Darurat Viral di Medsos, Apa Maksudnya?

×

Garuda Biru Bertulis Peringatan Darurat Viral di Medsos, Apa Maksudnya?

Sebarkan artikel ini
Garuda Biru
Viral di media sosial unggahan Garuda Biru dan tulisan 'Peringatan Darurat', salah satunya diunggah akun @warkopjurnalis di Instagram. Foto: Tangkapan layar

Ringkasan Berita

  • Di platform X, kata kunci 'Peringatan Darurat' menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun 6.950 tweet.
  • Melansir CNBC Indonesia, gerakan 'Peringatan Darurat' itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemil…
  • Beberapa narasi di media sosial juga mengaitkan unggahan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/…

TOPIKSERU.COM, – Dalam beberapa jam terakhir muncul gerakan yang mengunggah gambar garuda berlatar warna biru dan membanjiri media sosial (medsos). Unggahan ini mulai ramai di platform X (dulu twitter) dan Instagram.

Pantauan topikseru.com, Rabu (21/8) banyak akun media sosial mengunggah video matriks tersebut.

Bahkan, di platform X, warganet ramai-ramai membanjiri kolom percakapan dengan menyertakan gambar garuda biru.

Berawal dari unggahan kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Pada unggahan itu hanya menampilkan gambar garuda berlatar biru dongker. Namun, di atas tertulis “Peringatan Darurat”.

Di platform X, kata kunci ‘Peringatan Darurat’ menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun 6.950 tweet.

Baca Juga  Download Gratis Link Twibbon Hari Bhayangkara 2025 atau HUT Polri ke-79 Cocok Buat Dipasang di Media Sosial

Bersamaan dengan itu, tagar ‘#KawalPutusanMK’ juga merajai trending topic X dengan menghimpun 24.500 tweet.

Lantas, apa maknanya?

Melansir CNBC Indonesia, gerakan ‘Peringatan Darurat’ itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Beberapa narasi di media sosial juga mengaitkan unggahan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin.

MK memutuskan syarat pencalonan dan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Namun, sehari setelah putusan MK itu, pada hari ini, Rabu (21/8), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.

Beberapa pihak menilai revisi UU Pilkada bisa menjadi alasan untuk menganulir putusan MK.

Kendati Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi membantah hal itu.

Dia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.(cnbc/topikseru.com)