Bersamaan dengan itu, tagar ‘#KawalPutusanMK’ juga merajai trending topic X dengan menghimpun 24.500 tweet.
Lantas, apa maknanya?
Melansir CNBC Indonesia, gerakan ‘Peringatan Darurat’ itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa narasi di media sosial juga mengaitkan unggahan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin.
MK memutuskan syarat pencalonan dan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Namun, sehari setelah putusan MK itu, pada hari ini, Rabu (21/8), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya