Beberapa narasi di media sosial juga mengaitkan unggahan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin.
MK memutuskan syarat pencalonan dan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Namun, sehari setelah putusan MK itu, pada hari ini, Rabu (21/8), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa pihak menilai revisi UU Pilkada bisa menjadi alasan untuk menganulir putusan MK.
Kendati Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi membantah hal itu.
Dia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.(cnbc/topikseru.com)
Lihat postingan ini di Instagram
Halaman : 1 2