Iptek

TikTok Hingga Instagram Wajib Amankan Anak-Anak, Australia Terapkan Aturan Baru, Perlukah Indonesia Ikuti?

×

TikTok Hingga Instagram Wajib Amankan Anak-Anak, Australia Terapkan Aturan Baru, Perlukah Indonesia Ikuti?

Sebarkan artikel ini
Larangan Media Sosial
Ils Larangan Media sosial: Satu Keluarga sedang asik bermain Gaget

Ringkasan Berita

  • Aturan ini menetapkan larangan Media Sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial.
  • Dengan kebijakan ini, Australia menjadi negara dengan aturan paling ketat di dunia dalam hal media sosial.
  • Pemerintah memberikan waktu satu tahun bagi perusahaan-perusahaan ini untuk menyesuaikan sistem mereka sebelum aturan…

TOPIKSERU.COM –  Parlemen Australia pada Kamis (28/11/2024) resmi mengesahkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Berinteraksi dengan Media Sosial) 2024.

Aturan ini menetapkan larangan Media Sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial. Dengan kebijakan ini, Australia menjadi negara dengan aturan paling ketat di dunia dalam hal media sosial.

Perusahaan seperti TikTok, Facebook, Snapchat, dan Instagram kini diwajibkan memastikan anak-anak di bawah umur tidak dapat mengakses platform mereka.

Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 516 miliar. Pemerintah memberikan waktu satu tahun bagi perusahaan-perusahaan ini untuk menyesuaikan sistem mereka sebelum aturan mulai berlaku pada November 2025.

Reaksi Masyarakat dan Netizen Indonesia

Keputusan ini menuai respons positif dari masyarakat, termasuk netizen di Indonesia.

Banyak yang meminta pemerintah Indonesia menerapkan aturan serupa seperti komentar di akun instagram Liputan6. Komentar dari Instagram menunjukkan dukungan besar:

“Bikin petisi yuk!! Anak di bawah 16 tahun sebaiknya tidak pakai medsos,” tulis akun @aninatalia74.

Baca Juga  Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi Diduga Promosi Judi Online, Ini Deretan Artis Lain yang Juga Pernah Endorse Situs Judi Online

“Mantap, harus ada pengganti seperti ruang bermain outdoor,” kata akun @marz_volta.

“Di Indonesia anak artis aja dah pada centang biru 😂,” ucap @aryhanoegraha.

Pro dan Kontra di Balik Aturan Baru

Aturan ini mendapat dukungan luas, termasuk dari organisasi advokasi seperti 36Months, yang berhasil mengumpulkan lebih dari 125.000 tanda tangan.

Namun, kebijakan ini juga memicu kritik dari beberapa pihak.

Menurut Christopher Stone, direktur eksekutif Suicide Prevention Australia, aturan ini bisa berdampak negatif pada remaja rentan.

“Media sosial, jika digunakan dengan tepat, dapat mendukung kesehatan mental remaja,” ungkapnya.

Senator David Shoebridge dari Partai Greens menambahkan,
“Kebijakan ini berpotensi mengisolasi anak-anak dari komunitas mereka, terutama yang tinggal di daerah terpencil atau berasal dari kelompok minoritas.”

Meta, induk Facebook dan Instagram, menyatakan dukungan terhadap keamanan pengguna muda, tetapi mengkritik proses legislasi yang dianggap tergesa-gesa. Di sisi lain, Snapchat berkomitmen bekerja sama dengan regulator untuk memastikan kepatuhan.

“Kami masih memiliki banyak pertanyaan tentang implementasi aturan ini, tetapi kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” ujar perwakilan Snapchat.

Undang-undang baru Australia ini menandai langkah signifikan dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Meskipun menuai pro dan kontra, kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan keselamatan generasi muda.

Apakah Indonesia akan mengikuti jejak Australia? Waktu yang akan menjawab. (*)