TOPIKSERU.COM – Parlemen Australia pada Kamis (28/11/2024) resmi mengesahkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Berinteraksi dengan Media Sosial) 2024.
Aturan ini menetapkan larangan Media Sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial. Dengan kebijakan ini, Australia menjadi negara dengan aturan paling ketat di dunia dalam hal media sosial.
Perusahaan seperti TikTok, Facebook, Snapchat, dan Instagram kini diwajibkan memastikan anak-anak di bawah umur tidak dapat mengakses platform mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 516 miliar. Pemerintah memberikan waktu satu tahun bagi perusahaan-perusahaan ini untuk menyesuaikan sistem mereka sebelum aturan mulai berlaku pada November 2025.
Reaksi Masyarakat dan Netizen Indonesia
Keputusan ini menuai respons positif dari masyarakat, termasuk netizen di Indonesia.
Banyak yang meminta pemerintah Indonesia menerapkan aturan serupa seperti komentar di akun instagram Liputan6. Komentar dari Instagram menunjukkan dukungan besar:
Penulis : Ari Tanjung
Editor : Ari Tanjung
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya