Padahal, pemerintah meminta data lengkap mencakup traffic, aktivitas siaran, serta nilai monetisasi berupa gift.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live,” ujar Alexander.
Menurut Alexander, permintaan data dilakukan karena ada dugaan monetisasi dari akun-akun yang terindikasi terkait perjudian online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komdigi bahkan telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap.
Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data karena keterbatasan kebijakan internal mereka.
Alexander menegaskan, permintaan itu sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 yang mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga terkait untuk keperluan pengawasan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan semata tindakan administratif, melainkan langkah perlindungan negara untuk menjaga keamanan digital masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur platform untuk aktivitas ilegal.
Halaman : 1 2