Ringkasan Berita
- Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Deni Syahputra dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipiko…
- Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari.
- “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa, serta denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan…
Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap.
Ia dinyatakan bersalah korupsi terkait proyek drainase dan jalan setapak fiktif yang merugikan keuangan negara Rp236 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Deni Syahputra dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/1/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa, serta denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan,” kata Deni.
Selain pidana badan, Sholat Harahap juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp236 juta.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya, yang meminta hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp236 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Sholat Harahap yang menjabat sebagai Kepala Desa Siloting periode 2018–2023 terbukti mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 secara melawan hukum.
Ia tidak melibatkan perangkat desa dan tidak mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dua kegiatan fisik yang dianggarkan dalam Perubahan APBDes 2023 diketahui tidak pernah dikerjakan, yakni pembangunan drainase Dusun I sepanjang 80 meter senilai Rp111,2 juta dan pembangunan jalan setapak Gang Musholla senilai Rp52,2 juta.
Meski fiktif, dana kegiatan tersebut tetap dicairkan seluruhnya dan dilaporkan seolah-olah pekerjaan telah selesai.
Selain itu, terdakwa juga menarik Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara tunai dari Bank Sumut sepanjang tahun 2023 tanpa menyerahkannya kepada bendahara desa.
Dana tersebut dikuasai langsung oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Sholat Harahap juga terbukti memotong pajak dari sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa desa. namun tidak menyetorkannya ke kas negara maupun kas daerah. Total pajak yang tidak disetorkan mencapai Rp86,3 juta.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan tertanggal 2 Mei 2025, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa tercatat sebesar Rp236.024.949.













