Topikseru.com, Medan – Seorang pegawai bimbingan belajar (bimbel) Genza Education, Fika Yolanda Ramadhani (30), didakwa melakukan penipuan terhadap orang tua siswa dengan modus menjanjikan kelulusan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp415 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Fajar Bahari, mengungkapkan perkara tersebut dalam sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa (daring) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2026).
“Perkara ini bermula dari kegiatan sosialisasi penentuan target PTN jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang digelar di SMA Plus Jabal Rahmah Mulia, Medan, pada 15–16 Desember 2023,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, terdakwa disebut hadir bersama Wakil Kepala Sekolah Rozy Rizkyansyah dan Kepala Sekolah Achmad Sulu Kurniawan (perkaranya ditangani secara terpisah).
Menurut jaksa, dalam pertemuan pada 15 Desember 2023, terdakwa menawarkan bantuan kepada korban Yulia Risnita agar anaknya, Abidzar Al Ghifari, bisa diterima di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang melalui jalur mandiri tahun akademik 2024/2025.
“Terdakwa meminta biaya sebesar Rp200 juta dengan pembayaran awal 70 persen atau sekitar Rp143,5 juta. Ia juga menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan jika korban gagal masuk,” kata JPU.
Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Achmad Sulu Kurniawan yang disebut sebagai pihak penjamin. Pada 19 Desember 2023, korban mentransfer Rp143,5 juta, disusul Rp56,5 juta pada 19 Februari 2024.
Masalah semakin berlanjut ketika pada 29 Juli 2024 korban kembali diminta mentransfer Rp200 juta sebagai biaya jalur mandiri serta Rp15 juta untuk uang kuliah tunggal (UKT), setelah terdakwa mengklaim anak korban telah dinyatakan lulus di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Terdakwa juga menjanjikan dana Rp200 juta sebelumnya akan dikembalikan pada 5 Agustus 2024 dengan alasan telah diserahkan kepada seorang profesor di kampus tersebut.
Namun, fakta berbeda terungkap saat korban datang langsung ke Universitas Brawijaya di Malang. Pihak kampus menyatakan anak korban tidak pernah dinyatakan lulus, dan nama terdakwa maupun Achmad Sulu Kurniawan tidak terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa.
Setelah kejadian itu, nomor telepon terdakwa tidak lagi aktif. Sementara Achmad Sulu Kurniawan hanya mengembalikan sekitar Rp90 juta dari total kerugian dan berjanji mencicil sisanya, namun hingga kini belum dilunasi. “Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp415 juta,” kata jaksa di persidangan.
Atas perbuatannya, Fika didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Monita Sitorus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum.













