Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Hakim menyatakan Amsal, tidak terbukti melakukan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang, menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
“Dengan ini menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Girsang, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh hak terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya setelah sebelumnya menjalani proses hukum.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa,” tegas hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman selama 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti yang diajukan, majelis hakim berkesimpulan unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi. Dengan putusan tersebut, Amsal Christy Sitepu kini resmi bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tersebut.












