Video Viral

Viral WNI Berhijab Kenakan Seragam US Army, Ini Fakta dan Aturan Kewarganegaraannya

×

Viral WNI Berhijab Kenakan Seragam US Army, Ini Fakta dan Aturan Kewarganegaraannya

Sebarkan artikel ini
WNl berhijab US Army viral
Viral WNI kenakan seragam US Army

Ringkasan Berita

  • Dalam rekaman itu, tampak momen haru seorang ibu dan ayah yang mengantarkan putrinya ke bandara untuk menjalani tugas…
  • Video tersebut diunggah akun Instagram @bunda_kesidaa dan ramai diperbincangkan sejak Rabu (21/1/2026).
  • Bergabung dengan National Guard Berdasarkan informasi yang beredar, Syifa diketahui bergabung dengan National Guard a…

Topikseru.com, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan perempuan berhijab Warga Negara Indonesia (WNI) mengenakan seragam tentara Amerika Serikat (AS) viral di media sosial dan menuai perhatian publik.

Video tersebut diunggah akun Instagram @bunda_kesidaa dan ramai diperbincangkan sejak Rabu (21/1/2026). Dalam rekaman itu, tampak momen haru seorang ibu dan ayah yang mengantarkan putrinya ke bandara untuk menjalani tugas sebagai bagian dari militer AS.

Pada seragam yang dikenakan perempuan bernama Syifa, terlihat jelas tulisan “US Army” di bagian dada kiri, yang menandakan ia merupakan bagian dari Angkatan Darat Amerika Serikat.

Momen Haru di Bandara

Dalam video tersebut, Syifa berpamitan dengan kedua orang tuanya. Sang ibu terlihat memberikan doa dan semangat kepada putrinya yang disapa dengan panggilan “kakak”.

Momen perpisahan itu sontak mengundang beragam reaksi warganet, mulai dari rasa bangga hingga kekhawatiran terkait status kewarganegaraan Syifa sebagai WNI.

Bergabung dengan National Guard

Berdasarkan informasi yang beredar, Syifa diketahui bergabung dengan National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat.

Baca Juga  Kerja di Luar Negeri: Pilihan atau Keadaan? Fenomena WNI di Kamboja, Ini yang Harus anda Ketahui

National Guard merupakan komponen cadangan militer AS yang direkrut oleh masing-masing negara bagian.

Namun, Syifa disebut tidak bertugas di garis depan pertempuran. Ia menjalankan peran di bagian office atau administrasi, sehingga tidak terlibat langsung dalam operasi militer tempur.

Meski demikian, status keanggotaannya sebagai bagian dari militer AS tetap menimbulkan pertanyaan hukum, khususnya terkait kewarganegaraan Indonesia.

Aturan Kehilangan Kewarganegaraan RI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya telah menegaskan bahwa WNI yang menjadi tentara di negara asing dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa WNI dapat kehilangan status kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden Republik Indonesia.

Jadi Perhatian Publik

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status kewarganegaraan Syifa.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik sekaligus membuka kembali diskusi mengenai aturan kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan militer negara lain.