TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku belum menerima surat dari Polres Tapteng terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Budhishoki Zebua oleh PT CPA sesuai isi SP2HP dari polisi.
Hal ini diungkapkan oleh Bidang Pengukuran BPN Tapteng, Biko, di ruang kerjanya, Jumat (21/2).
“Kami belum menerima dan masih menunggu surat dari Polres Tapteng,” kata Biko kepada Topikseru.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan terkait dugaan penyerobotan lahan milik Budhishoki oleh PT CPA, BPN Tapteng hanya menunggu proses sesuai arahan dari penyidik kepolisian.
“BPN dan Polres Tapteng sudah turun cek lokasi, soal bagaimana hasil penyelidikan, Polres Tapteng yang akan memberikan penjelasan,” ujar Biko.
Sebelumnya, Budishokhi Zebua sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres Tapteng.
Namun perkembangan dari hasil penyelidikan sesuai SP2HP sama sekali belum ada hasil. Padahal, tiga minggu yang lalu BPN dan Polres Tapteng sudah turun ke lokasi lahan yang diduga diserobot PT CPA.
“Saya dan kuasa hukum saya nantinya akan kembali mendatangi Satreskrim Polres Tapteng,” kata Budishokhi Zebua.
“Bila pihak Polres Tapteng tidak bisa juga menyelesaikan permasalahan ini, saya akan ambil hak saya terhadap lahan tersebut,” imbuhnya.
Riwayat Lahan yang Diduga Diserobot PT CPA
Budhishoki Zebua menuturkan riwayat lahannya tersebut. Lahan seluas 7000 meter per segi di Desa Stardas, Lorong 5 Simali-mali, Devisi III, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sudah menjadi miliknya sejak tahun 1998.
Budhishoki mengganti rugi lahan itu dari Heber Sipahutar pada tahun 1998.
“Saya ganti rugi dan itu diketahui Kepala Desa Stardas yang saat itu dijabat oleh Arkhanudin Hasibuan saat itu,” ujar Budhishoki.
Kini lahan tersebut sudah dikuasai PT CPA sejak tahun 2008. Sejak saat itu tidak ada penjelasan apapun dari pihak perusahaan.
“Sudah berapa kali saya pertanyakan pada pihak PT dan juga Kepala Desa Stardas, Rusyid, pengganti Arkhanudin Hasibuan,” kata Budhishoki.
Belakangan dia mengaku gerah lantaran tidak mendapat respons dari kedua pihak. Sehingga Budhishoki menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kuasa hukum saya sudah 3 kali mengirimkan surat kepada perusahaan PT CPA, tetapi tidak mendapat tanggapan,” ujarnya.
“Makanya lahan tersebut saya buat plang, sesuai dengan petunjuk kuasa hukum saya. Namun plang tersebut diduga dirusak oleh pihak PT CPA, Marganda Turnip, bersama para bawahannya,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis