Topikseru.com, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan para tersangka. Penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta dan Bandung untuk mencari tambahan alat bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kegiatan penggeledahan telah berlangsung sejak pekan lalu dan hingga kini masih berlanjut di beberapa titik.
“Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung pada beberapa tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan beberapa tempat lain,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).
Fokus Cari Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Menurut Syarief, penyidik saat ini berfokus mengumpulkan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindakan para tersangka dalam perkara korupsi Program MBG.
Barang-barang tersebut dinilai penting untuk melengkapi alat bukti yang telah dimiliki penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
“Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada,” katanya.
Dia menjelaskan, lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tidak hanya kantor yang terkait dengan program tersebut, tetapi juga sejumlah kediaman para tersangka.
“Ada kantor dan kediaman ketiga tersangka,” ujar Syarief.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.
Hingga saat ini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.
Sementara itu, nilai kerugian negara yang timbul akibat perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor yang berwenang.
Modus Dugaan Korupsi Program MBG
Penyidik mengungkapkan bahwa tiga tersangka dari unsur BGN diduga secara melawan hukum menunjuk sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh akses kerja sama meskipun tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa diduga dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Untuk tersangka Asep Yusuf Somantri, penyidik menduga yang bersangkutan mendapat akses khusus dari Sony Sonjaya guna mencari mitra pelaksana Program MBG.
Asep disebut memiliki peran dalam mengintervensi proses verifikasi calon mitra melalui portal resmi MBG sehingga sejumlah pendaftar yang semula telah disetujui justru dibatalkan statusnya.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus korupsi Program MBG masih terus berkembang. Pengumpulan dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pola keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di berbagai daerah.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain yang turut terlibat.












