TOPIKSERU.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.
Setiap individu wajib menunaikan zakat fitrah sebesar Rp47.000, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras berkualitas premium di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Keputusan ini didasarkan pada survei harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat. Dengan adanya kenaikan harga bahan pokok, nilai zakat fitrah disesuaikan agar tetap memenuhi standar kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan mempertahankan nilai manfaat zakat agar sesuai dengan ketentuan syariat.
Penyesuaian Nilai Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang baru ini menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024.
Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban berzakat dan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga meningkatkan kesadaran umat Muslim tentang pentingnya membayar zakat sebagai bagian dari ibadah yang memiliki dampak sosial luas.
Penyesuaian ini juga memperhitungkan faktor ekonomi makro, termasuk inflasi, harga bahan pangan, dan daya beli masyarakat.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan masyarakat tetap dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tanpa merasa terbebani secara finansial, sementara penerima manfaat zakat tetap mendapatkan bantuan yang memadai.
Zakat Fitrah Berdasarkan Harga Beras Lokal
Meskipun BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek, umat Muslim di daerah lain dianjurkan untuk menyesuaikan jumlah zakat dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Jika harga beras di suatu wilayah lebih tinggi, maka zakat fitrah harus mengikuti harga setempat agar tetap sesuai dengan ketentuan 2,5 kg beras.
Sebaliknya, jika harga beras lebih rendah, besaran zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga lokal yang berlaku.
Dengan demikian, zakat yang dibayarkan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.
Penyesuaian ini juga membantu menciptakan pemerataan manfaat zakat di seluruh Indonesia, mengingat perbedaan kondisi ekonomi dan harga pangan di berbagai wilayah.
Ketentuan Pembayaran Fidyah 2025
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah tahun 2025 sebesar Rp60.000 per hari untuk setiap individu yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syariat, seperti sakit kronis atau usia lanjut.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan siap saji atau uang senilai harga makanan yang biasa dikonsumsi.
Agar manfaatnya lebih optimal, fidyah sebaiknya diberikan langsung kepada fakir miskin yang berhak menerima.
Dengan membayar fidyah, seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa tetap berkontribusi dalam membantu sesama dan mendapatkan pahala sesuai dengan ajaran Islam.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. BAZNAS menegaskan bahwa zakat harus diterima mustahik sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri agar sah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Pembayaran zakat sebaiknya tidak ditunda hingga menjelang Idul Fitri agar lembaga amil zakat memiliki waktu cukup untuk mendistribusikan zakat kepada penerima yang berhak.
Dengan membayar zakat lebih awal, umat Muslim membantu mustahik dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka menjelang hari raya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya