TOPIKSERU.COM – Orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya di tahun ajaran 2025/2026 perlu memahami aturan baru terkait batas usia masuk sekolah.
Aturan ini telah ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 26 Februari 2025.
Sebagai informasi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini telah berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur sebagai berikut:
Jalur Penerimaan Murid Baru (SPMB)
1. Jalur Domisili
– Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah tujuan. Pemerintah menerapkan kebijakan ini agar distribusi siswa lebih merata dan menghindari ketimpangan akses pendidikan.
– Calon siswa harus melampirkan dokumen domisili resmi, seperti Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan.
2. Jalur Afirmasi
– Jalur ini ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki keterbatasan ekonomi.
– Calon siswa harus menyertakan bukti kepesertaan dalam program bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Jalur Prestasi
– Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya