Kanit Reskrim Polsek Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka dihadirkan di lokasi prarekontruksi kasus dugaan penganiayaan seorang siswa di Asahan yang diduga dilakukan oleh Oknum Polisi berpangkat IPDA di Polres Asahan, Senin (17/3). Foto: Tribunmedan.com

Tiga tersangka dihadirkan di lokasi prarekontruksi kasus dugaan penganiayaan seorang siswa di Asahan yang diduga dilakukan oleh Oknum Polisi berpangkat IPDA di Polres Asahan, Senin (17/3). Foto: Tribunmedan.com

Topikseru.com, ASAHAN – Polres Asahan menggelar prarekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama Pandu Brata Siregar (18). Mirisnya, pelaku penganiayaan ini salah satunya adalah oknum polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.

Prarekonstruksi ini digelar di beberapa tempat berbeda dan turut menghadirkan para tersangka di antaranya dua sipil Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo dan oknum anggota polisi bernama Ahmad Efendi.

Dalam prarekonstruksi itu terlihat cerita berawal dari sebuah warung Mie Aceh. Para tersangka berada di satu lokasi dan mendapat informasi adanya aksi balap liar.

Mendapat informasi tersebut, Bogol mendatangi lokasi untuk memastikan informasi terkait balap liar itu.

“Kanit (tersangka Ahmad Efendi) mengatakan nanti kalau ada (balap liar) kabari saya,” kata  tersangka Bagol saat rekonstruksi, Senin (17/3).

Ada dua adegan yang para tersangka peragakan di warung Warkop Agam. Pertama, Bogol mengecek lokasi di Kecamatan Simpang Empat terkait informasi balap liar.

Berlanjut ke lokasi kedua, Bogol dengan mengendarai motor matik sendiri dan disusul oleh tersangka Siswoyo dan Ipda Ahmad Efendi menggunakan motor WR 155 untuk membubarkan diduga aksi balap liar.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim