Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) bersama dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau, yakni Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penempatan rutan berbeda bagi para tersangka, untuk AW dititipkan di Rutan ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025,” ujar Johanis dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Terancam Pasal Tindak Pidana Korupsi
Johanis menyatakan ketiganya disangka melanggar sejumlah ketentuan dalam undang-undang korupsi, yakni Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Hasil OTT dan Rangkaian Penindakan 2025
Penahanan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, yang menjerat Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya.












