Kasus Minyakita, Dirut Perusahaan di Jakbar Ini Menjadi Tersangka

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kanan) menakar volume Minyakita di sela inspeksi mendadak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025). Foto: Antara/HO-Humas Kementan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kanan) menakar volume Minyakita di sela inspeksi mendadak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025). Foto: Antara/HO-Humas Kementan

Topikseru.com, JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengemasan minya goreng Minyakita tidak sesuai takaran. Tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Kombes Twedi menjelaskan kedua tersangka diduga mengurangi takaran minyak goreng Minyakita kemasan satu liter menjadi 800 sampai 850 mililiter pada perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

“Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (13/3) setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (12/3),” katanya.

Dia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya praktik penjualan Minyakita dengan kemasan yang tidak sesuai takaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap
BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:00

Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Berita Terbaru