Ringkasan Berita
- Dia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya praktik penjualan Minyaki…
- Tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan beri…
- Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Topikseru.com, JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengemasan minya goreng Minyakita tidak sesuai takaran. Tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3).
Kombes Twedi menjelaskan kedua tersangka diduga mengurangi takaran minyak goreng Minyakita kemasan satu liter menjadi 800 sampai 850 mililiter pada perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
“Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (13/3) setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (12/3),” katanya.
Dia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya praktik penjualan Minyakita dengan kemasan yang tidak sesuai takaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap kedua pelaku.
“Dalam proses pengemasan ukuran satu liter, mereka hanya mengisi 800 mililiter sampai 850 mililiter,” ujar Kombes Twedi.
“Bahan baku minyak diambil dari daerah Marunda, kemudian ada juga yang di Cakung,” ungkapnya.
Selain 19 ribu kemasan dalam 1.600 karton Minyakita, polisi juga menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum terpakai.
“Kemudian untuk barang bukti, 1.600 karton dengan merek Minyakita, isi kemasannya satu liter dan per karton isinya 12 kemasan satu liter. Jadi, kalau ditotal sebanyak 19.200 kemasan,” pungkasnya.













