Kasus Minyakita, Dirut Perusahaan di Jakbar Ini Menjadi Tersangka

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kanan) menakar volume Minyakita di sela inspeksi mendadak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025). Foto: Antara/HO-Humas Kementan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kanan) menakar volume Minyakita di sela inspeksi mendadak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025). Foto: Antara/HO-Humas Kementan

Topikseru.com, JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengemasan minya goreng Minyakita tidak sesuai takaran. Tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Kombes Twedi menjelaskan kedua tersangka diduga mengurangi takaran minyak goreng Minyakita kemasan satu liter menjadi 800 sampai 850 mililiter pada perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru