Topikseru.com, JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengemasan minya goreng Minyakita tidak sesuai takaran. Tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Twedi menjelaskan kedua tersangka diduga mengurangi takaran minyak goreng Minyakita kemasan satu liter menjadi 800 sampai 850 mililiter pada perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya