Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ombudsman Sumut Pasang Patok Lahan di Kawasan Hutan Lindung yang Diserobot Perusahaan Tambak

×

Ombudsman Sumut Pasang Patok Lahan di Kawasan Hutan Lindung yang Diserobot Perusahaan Tambak

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Sumut
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi (tengah) saat memasang patok batas di kawasan hutan lindung yang sempat diserobot perusahaan tambak di Kabupaten Deli Serdang. Foto: Dok.Ombudsman Sumut

Topikseru.com, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bersama pihak terkait akhirnya memasang patok di areal lahan hutan lindung yang sebelumnya dipagar oleh perusahaan tambak, Selasa (6/5).

Sebelumnya, pagar hutan lindung ini menjadi persoalan lantaran perusahaan diduga melakukan maladministrasi dengan menguasai wilayah hutan mangrove, yang merupakan kawasan hutan lindung, di Dusun III Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Hari ini kami bersama pihak terkait, melakukan pemasangan patok lahan untuk menandai batas wilayah hutan lindung dan lokasi tambak,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi, melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5).

Herdensi mengatakan kunjungan Ombudsman Sumut bersama sejumlah pihak, seperti BPN Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa, Perwakilan Kecamatan Pantai Labu dan DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *