Topikseru.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan memeriksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. KPK masih menanti laporan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Jaksa memiliki kesempatan, apakah ada informasi sebagai petunjuk yang harus ditindaklanjuti untuk langkah berikutnya,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (20/5).
Setyo menegaskan bahwa KPK sedang mengikuti proses hukum terhadap Hasto yang kini berstatus terdakwa. Ia menyebut bahwa proses di pengadilan memberi ruang untuk pembuktian secara terbuka, tidak sepihak, termasuk menghadirkan saksi, terdakwa, dan ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri
Nama Firli Bahuri kembali mencuat setelah disebut dalam kesaksian penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, di sidang Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Rossa mengungkap bahwa Firli diduga menyebarluaskan informasi operasi tangkap tangan (OTT) sebelum upaya penangkapan terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku berhasil dilakukan.
Tindakan itu diduga sebagai bentuk perintangan penyidikan. “Firli membocorkan informasi soal OTT, yang membuat operasi gagal menangkap Hasto dan Harun Masiku,” kata Rossa dalam persidangan.
Kasus Harun Masiku dan Peran Hasto
Hasto Kristiyanto didakwa merintangi proses hukum kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Dalam dakwaan, Hasto disebut menyuruh seseorang untuk merusak alat bukti, yakni ponsel milik Harun.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya