TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut KPK menghadirkan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon dalam sidang dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Rintonga.
Iptu Sofyan Tampubolon hadir sebagai saksi pada sidang kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp 4,9 miliar di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Dia mengakui menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Erik Adtrada Ritonga yang disebutnya sebagai bantuan operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ada terima uang Rp100 juta dari Pak Erik. Tapi uang itu bantuan operasional Polres Labuhanbatu, dan bukan untuk pengamanan proyek di Pemkab Labuhanbatu,” kata Iptu Sofyan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8).
Kasus dugaan suap pengamanan proyek ini menjerat Erik Adtrada Ritongan sebagai Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra (berkas terpisah), eks anggota DPRD Labuhanbatu.
Iptu Sofyan menjelaskan bahwa uang tersebut dia terima sebagai operasional Polres Labuhanbatu dan merupakan uang pribadi.
“Pak Erik mengatakan ada bantuan operasional untuk Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta. Terus saya tanya, uang dari mana pak? Kata Pak Erik, uang pribadi Pak Erik. Kalau uang pribadi Pak Erik, saya (ucapkan, red) terima kasih,” ujar Sofyan.
Dia menerangkan pemberian uang sebesar Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dia terima di Labuhanbatu, pada Jumat (5/1).
Namun, Sofyan mengaku uang itu tidak langsung dari Erik, melainkan melalui perantara terdakwa Rudi Syahputra.
Halaman : 1 2 Selanjutnya