Sidang Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu, Iptu Sofyan Mengakui Terima Rp 100 Juta

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024). Antara/Aris Rinaldi Nasution

Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024). Antara/Aris Rinaldi Nasution

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut KPK menghadirkan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon dalam sidang dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Rintonga.

Iptu Sofyan Tampubolon hadir sebagai saksi pada sidang kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp 4,9 miliar di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Dia mengakui menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Erik Adtrada Ritonga yang disebutnya sebagai bantuan operasional.

“Saya ada terima uang Rp100 juta dari Pak Erik. Tapi uang itu bantuan operasional Polres Labuhanbatu, dan bukan untuk pengamanan proyek di Pemkab Labuhanbatu,” kata Iptu Sofyan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8).

Kasus dugaan suap pengamanan proyek ini menjerat Erik Adtrada Ritongan sebagai Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra (berkas terpisah), eks anggota DPRD Labuhanbatu.

Iptu Sofyan menjelaskan bahwa uang tersebut dia terima sebagai operasional Polres Labuhanbatu dan merupakan uang pribadi.

“Pak Erik mengatakan ada bantuan operasional untuk Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta. Terus saya tanya, uang dari mana pak? Kata Pak Erik, uang pribadi Pak Erik. Kalau uang pribadi Pak Erik, saya (ucapkan, red) terima kasih,” ujar Sofyan.

Dia menerangkan pemberian uang sebesar Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dia terima di Labuhanbatu, pada Jumat (5/1).

Namun, Sofyan mengaku uang itu tidak langsung dari Erik, melainkan melalui perantara terdakwa Rudi Syahputra.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut akan Panggil Edy dan Bobby Buntut Pendukung Ricuh
Bobby Minta Tim Hukum Cabut Laporan Pelemparan Mobilnya
Bobby Nasution Janji Bangun TPS Terpadu, Solusi Sampah di Sumut
KPU Sumut Batasi Jumlah Pendukung pada Debat Kandidat Kedua
5 Perampok yang Bacok Tangan Korban di Deli Serdang Dibekuk
Selebgram Promosi Judi Ditangkap, Ini Kasus Serupa dengan Cuan Puluhan Juta
Alasan Cemburu, Suami di Deli Serdang Aniaya Istri Hingga Tewas
Motif Perampokan Sopir Taksi di Medan karena Pinjol dan Judi

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 19:17

Polda Sumut akan Panggil Edy dan Bobby Buntut Pendukung Ricuh

Jumat, 8 November 2024 - 18:32

Bobby Minta Tim Hukum Cabut Laporan Pelemparan Mobilnya

Kamis, 7 November 2024 - 11:14

Bobby Nasution Janji Bangun TPS Terpadu, Solusi Sampah di Sumut

Rabu, 6 November 2024 - 18:22

KPU Sumut Batasi Jumlah Pendukung pada Debat Kandidat Kedua

Rabu, 6 November 2024 - 15:49

5 Perampok yang Bacok Tangan Korban di Deli Serdang Dibekuk

Berita Terbaru

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Antara

Pilkada Sumut

Polda Sumut akan Panggil Edy dan Bobby Buntut Pendukung Ricuh

Jumat, 8 Nov 2024 - 19:17

Calon Gubernur Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution. Foto: tangkapan layar video

Pilkada Sumut

Bobby Minta Tim Hukum Cabut Laporan Pelemparan Mobilnya

Jumat, 8 Nov 2024 - 18:32