Hakim PN Bandung Perintahkan Mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Lisa Mariana (tengah) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di PN Bandung, Rabu (28/5). Foto: Antara

Selebgram Lisa Mariana (tengah) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di PN Bandung, Rabu (28/5). Foto: Antara

Topikseru.com, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan perkara gugatan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk sementara menempuh jalur mediasi. Sidang pokok perkara belum akan digelar sebelum proses mediasi dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menyampaikan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah. Oleh karena itu, majelis langsung menunjuk seorang mediator bersertifikat dari kalangan hakim untuk memimpin proses mediasi antara penggugat dan tergugat.

“Kemarin kami menerima permintaan dari pihak penggugat agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Maka kami pilih hakim muda bersertifikat sebagai mediator,” ujar Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, Rabu (28/5).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan harapan agar kedua belah pihak dapat bertemu dalam suasana damai.

Panji juga meminta agar penggugat dan tergugat segera melengkapi dokumen yang belum lengkap serta berkoordinasi dengan mediator terkait jadwal pertemuan.

“Semoga bertemu lagi dalam damai, karena damai itu indah,” kata Panji dalam persidangan.

Ridwan Kamil Absen, Dikecam Penggugat

Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang mediasi ini dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Ketidakhadiran tersebut disorot oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, yang menilai hal itu sebagai kurangnya itikad baik dari pihak tergugat.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinopsis Film Cradle 2 The Grave: Kisah Jackie Chan Menumpas Pencuri Artefak Tayang di Biokop Trans TV Malam Ini
Top 10 Program TV dan Sinetron Terbaik Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025: Sinetron Merangkai Kisah Indah Juara 1
Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu, 22 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV
Top 10 Program TV dan Sinetron Terbaik Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa, 21 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV
Ratusan Peserta Antusias ikuti Fun Run Smartfren 2025 Bersama Smartfren di Batam
Analis Pasar: Pergerakan Rupiah Spot Masih Terkait Isu-isu Eksternal
Top 10 Program TV dan Sinetron Terbaik Hari Ini, Senin 20 Oktober 2025: Sinetron Merangkai Kisah Indah Singkirkan Panggung Emas D’Academy

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:06

Sinopsis Film Cradle 2 The Grave: Kisah Jackie Chan Menumpas Pencuri Artefak Tayang di Biokop Trans TV Malam Ini

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:01

Top 10 Program TV dan Sinetron Terbaik Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025: Sinetron Merangkai Kisah Indah Juara 1

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:00

Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu, 22 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:01

Top 10 Program TV dan Sinetron Terbaik Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:00

Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa, 21 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Berita Terbaru