Oleh: Sony Fitrah Perizal
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Barat
“Apakah kita sedang menyaksikan senjakala dunia pers Indonesia?” Pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan refleksi getir atas realitas yang kini dihadapi media di Tanah Air—khususnya media lokal yang sedang megap-megap bertahan di tengah badai disrupsi dan pengabaian sistematis oleh negara.
Pers: Pilar Demokrasi yang Mulai Retak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Fungsi pers bukan sekadar menyampaikan berita, tetapi membentuk kesadaran publik, mengedukasi warga negara, menjadi alat kontrol kekuasaan, dan merawat keutuhan bangsa.
Namun, idealisme ini menghadapi tantangan besar. Banyak media, terutama lokal dan kecil, tak mampu lagi menjalankan fungsinya secara maksimal. Minimnya SDM profesional, lemahnya manajemen bisnis, terbatasnya infrastruktur, serta ketergantungan pada anggaran publikasi pemerintah membuat banyak media hidup dari napas buatan.
Ketika Pemerintah Menarik Diri
Dalam teori dan aturan, pemerintah disebut sebagai penjamin kemerdekaan pers. Tapi dalam praktik, kebijakan yang seharusnya mendukung tumbuhnya ekosistem pers yang sehat justru makin menjauh.
Dengan dalih efisiensi anggaran, pemerintah pusat hingga daerah memangkas drastis belanja media. Tak hanya menciptakan ketimpangan informasi, langkah ini juga mematikan ruang hidup media lokal yang selama ini menggantungkan pendapatan pada belanja iklan pemerintah.
Celakanya, dana publikasi kini dialihkan ke media sosial: YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook—platform yang tidak tunduk pada UU Pers, tak mengenal verifikasi fakta, dan tidak memiliki tanggung jawab etis sebagaimana dituntut pada insan pers.
Akibatnya, bukan hanya ekosistem pers yang ambruk, tetapi juga kedaulatan digital kita. Dana publikasi pemerintah justru mengalir ke luar negeri, memperkaya platform global, bukan memperkuat jurnalisme lokal.
Media Sosial: Informasi Instan Tanpa Etika
Era digital memang memudahkan siapa pun menjadi “penyampai informasi”. Namun tidak semua informasi adalah kebenaran. Tak semua konten kreator memahami tanggung jawab sosial dari informasi yang mereka sebar.
Pers dituntut menjalankan verifikasi, akurasi, cover both side, hingga akuntabilitas hukum. Sementara para konten kreator bebas menarasikan apa saja tanpa keharusan etis atau fakta yang terverifikasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya