Ringkasan Berita
- Enggak boleh,” ujar Dhani dikutip dari Intens Investigasi.
- "Kalau ngasih uang ke saya, masuknya gratifikasi.
- Tolak Endorse, Tolak Pamer Dhani juga mengungkap bahwa dirinya menolak sejumlah tawaran endorse dari berbagai brand y…
Topikseru.com – Musisi sekaligus anggota DPR RI Komisi X, Ahmad Dhani, menegaskan bahwa dirinya tidak menerima amplop ataupun endorsemen produk dalam resepsi pernikahan putra sulungnya, Al Ghazali, dengan Alyssa Daguise, yang digelar mewah bertema Javanese Royal Wedding di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (20/6/2025).
“Kalau ngasih uang ke saya, masuknya gratifikasi. Enggak boleh,” ujar Dhani dikutip dari Intens Investigasi.
Sebagai pejabat publik, Dhani menyadari bahwa penerimaan dalam bentuk apa pun, termasuk hadiah dari tamu maupun kerja sama komersial, bisa menimbulkan konflik kepentingan dan risiko pelanggaran hukum.
Tolak Endorse, Tolak Pamer
Dhani juga mengungkap bahwa dirinya menolak sejumlah tawaran endorse dari berbagai brand yang ingin terlibat dalam acara resepsi tersebut.
“Banyak tawaran, tapi saya enggak mau endorse. Capek kalau endorse, kita disuruh-suruh. Harus pamerkan produknya,” katanya.
Dia mencontohkan, jika dirinya menerima endorse produk perhiasan, maka ada kewajiban untuk memamerkan barang tersebut.
“Kan beda, saya sekarang pejabat. Kalau saya pamer berlian, nanti KPK langsung datang. Padahal itu endorse,” ucap Dhani, menegaskan posisinya kini tak bisa disamakan dengan masa lalunya sebagai selebritas.
Dana Pribadi Tanpa Gimmick
Ahmad Dhani juga membantah kabar bahwa resepsi megah tersebut melibatkan sponsor. Ia memastikan seluruh biaya – yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah – berasal dari kocek pribadinya.
“Ini tidak pakai sponsor. Duit kocek pribadi. Tidak ada gimmick-gimmick endorse. Tidak ada endorse ini,” tegas Dhani.
Resepsi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional dan artis papan atas ini menjadi sorotan media, tidak hanya karena kemegahannya, tetapi juga karena sikap Dhani yang berupaya menjaga transparansi dan integritas sebagai anggota parlemen.
Langkah ini dinilai sebagian kalangan sebagai contoh etik pejabat publik dalam menjaga batas antara kepentingan pribadi dan jabatan.













