Topikseru.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan rapat kerja khusus bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah provinsi, serta kabupaten/kota pesisir dan kepulauan pada 7 Juli 2025.
Rapat ini digelar sebagai respons atas maraknya persoalan pengelolaan wilayah kepulauan, termasuk isu penjualan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang sempat menghebohkan publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/6), mengatakan bahwa agenda ini akan mencakup pembahasan mendalam terkait tata kelola wilayah pesisir, persoalan batas wilayah, hingga kebijakan ekonomi dan lingkungan di kawasan kepulauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akan segera kami undang dalam rapat kerja dengan Kemendagri beserta mitra kerja dari provinsi, kabupaten/kota yang memiliki kawasan pesisir dan kepulauan,” ujar Aria Bima.
Isu Penjualan 4 Pulau Anambas Masuk Agenda
Salah satu isu yang akan dibahas secara khusus adalah dugaan penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas yang mencuat di situs www.privateislandonline.com. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, sempat viral karena diiklankan sebagai properti privat.
Aria menyebut pihaknya akan memanggil pejabat dari pemerintah daerah Anambas untuk memberikan klarifikasi dan memastikan pengawasan terhadap aset-aset negara dilakukan secara akurat dan berkelanjutan.
“Kelihatannya fungsi pengawasan yang lebih canggih atau lebih terukur penting dilakukan, baik oleh Kemendagri maupun stakeholders lainnya,” katanya.
Geopark, Pencemaran, dan Tata Kelola Laut Jadi Sorotan
Komisi II DPR juga menyoroti berbagai aspek pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, mulai dari wilayah berstatus UNESCO Global Geopark, hingga pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas industri dan produksi manusia.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya