Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejagung Segera Panggil Google, Dalami Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

×

Kejagung Segera Panggil Google, Dalami Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Sosok Harli Siregar
Harli Siregar saat masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI. Foto: Antara

Topikseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut akan panggil perwakilan Google terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

“Humas Google sudah pernah dipanggil, tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (26/6).

Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka permintaan keterangan sebagai saksi. Menurut Harli, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berencana untuk kembali memanggil perwakilan Google dalam waktu dekat.

Baca Juga  Gubernur Bobby Nasution Janji Perbaiki Sekolah di Kabupaten Nias

“Kemungkinan pekan depan dipanggil lagi,” ujar Harli.

Kejagung Duga Ada Pengaturan Kajian Teknis

Penyidikan perkara ini menguak adanya dugaan pemufakatan jahat antar pihak dalam proses pengadaan perangkat laptop pendidikan berbasis sistem operasi Chrome.

Penyidik mendalami informasi bahwa tim teknis dalam kementerian diduga diarahkan untuk membuat kajian yang mendukung penggunaan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan riil.

“Padahal sebelumnya, pada 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom, dan hasilnya tidak efektif,” ungkap Harli.