Ringkasan Berita
- "Humas Google sudah pernah dipanggil, tapi yang bersangkutan belum hadir," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, …
- Menurut Harli, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berencana untuk kembali memangg…
- "Padahal sebelumnya, pada 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom, dan hasilnya …
Topikseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut akan panggil perwakilan Google terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
“Humas Google sudah pernah dipanggil, tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (26/6).
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka permintaan keterangan sebagai saksi. Menurut Harli, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berencana untuk kembali memanggil perwakilan Google dalam waktu dekat.
“Kemungkinan pekan depan dipanggil lagi,” ujar Harli.
Kejagung Duga Ada Pengaturan Kajian Teknis
Penyidikan perkara ini menguak adanya dugaan pemufakatan jahat antar pihak dalam proses pengadaan perangkat laptop pendidikan berbasis sistem operasi Chrome.
Penyidik mendalami informasi bahwa tim teknis dalam kementerian diduga diarahkan untuk membuat kajian yang mendukung penggunaan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan riil.
“Padahal sebelumnya, pada 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom, dan hasilnya tidak efektif,” ungkap Harli.
Kajian tersebut bahkan awalnya menyarankan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows, namun kemudian diganti dengan rekomendasi Chrome OS.
Total Anggaran Hampir Rp 10 Triliun
Tak main-main, total nilai anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan laptop Chromebook itu mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut bersumber dari dua skema pendanaan:
– Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,582 triliun,
– Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,399 triliun.
Besarnya dana dan perubahan kajian teknis ini menjadi perhatian utama penyidik, yang kini menggali lebih lanjut keterlibatan berbagai pihak, termasuk potensi pengaruh eksternal dalam pengambilan keputusan teknologi yang digunakan untuk pendidikan nasional.
Google Dianggap Terlibat?
Meski belum ada pernyataan resmi soal dugaan keterlibatan langsung pihak Google, pemanggilan terhadap perwakilan perusahaan raksasa teknologi asal AS itu menjadi sorotan.
Penggunaan Chromebook yang notabene berbasis Chrome OS milik Google dinilai tidak sesuai kebutuhan dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
Namun hingga kini, Google belum memberikan tanggapan publik terkait pemanggilan tersebut. Kejagung menegaskan pemanggilan saksi dari pihak Google hanya bagian dari penyidikan, bukan berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku.













