Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Ginting (TOP) bersama lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.
Dugan suap tersebut terkait pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi dan Modus Suap Proyek Jalan Rp157,8 Miliar
Skandal ini bermula dari survei proyek pembangunan jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025. Turut hadir dalam survei tersebut adalah Topan Ginting, RES, staf UPTD Gunung Tua, dan KIR, yang merupakan Direktur Utama PT DNG.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya