Nasional

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Hingga Dirut PT DNG Tersangka

×

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Hingga Dirut PT DNG Tersangka

Sebarkan artikel ini
OTT KPK
KPK tetapkan lima tersangka dalam OTT di Sumut, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP). Foto: Detik.com

Ringkasan Berita

  • Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam rentang waktu 23 hingga 26 Juni, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi …
  • Dugan suap tersebut terkait pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi S…
  • Kronologi dan Modus Suap Proyek Jalan Rp157,8 Miliar Skandal ini bermula dari survei proyek pembangunan jalan di Desa…

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Ginting (TOP) bersama lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.

Dugan suap tersebut terkait pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

“Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Kronologi dan Modus Suap Proyek Jalan Rp157,8 Miliar

Skandal ini bermula dari survei proyek pembangunan jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025. Turut hadir dalam survei tersebut adalah Topan Ginting, RES, staf UPTD Gunung Tua, dan KIR, yang merupakan Direktur Utama PT DNG.

Baca Juga  Sidang Suap Proyek Jalan Nasional Rp 4 Miliar di Sumut, Dua Direktur Didakwa KPK

Dalam kegiatan survei yang seharusnya belum melibatkan rekanan, Topan Ginting justru memerintahkan langsung RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia jasa konstruksi proyek jalan, tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Di sini sudah terlihat adanya meeting of minds, atau kesepakatan curang. Harusnya tidak ditunjuk langsung seperti itu,” ujar Budi.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai fantastis mencapai Rp157,8 miliar.

Proyek ini dijadwalkan tayang pada Juni 2025, dan RES langsung meminta KIR untuk menindaklanjuti dengan memasukkan penawaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam rentang waktu 23 hingga 26 Juni, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD Gunung Tua guna mempersiapkan kelengkapan teknis proyek.