Nasional

KPK Ungkap Alasan Hanya Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut

×

KPK Ungkap Alasan Hanya Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Sebarkan artikel ini
Korupsi pertambangan
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berbicara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (28/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
  • Dari enam orang yang diamankan, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
  • Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa satu orang lainnya belum memenuhi uns…

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Medan dan Tapanuli Selatan pada Kamis (26/6).

Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (28/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dari enam orang yang diamankan, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa satu orang lainnya belum memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku, sehingga kategorinya adalah saksi,” ujar Asep.

KPK menegaskan bahwa OTT ini adalah pengungkapan awal, dan masih terbuka kemungkinan penambahan tersangka seiring proses pendalaman kasus.

Dua Klaster Korupsi, Nilai Proyek Capai Rp 231,8 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek-proyek pembangunan jalan pada dua institusi, yakni Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.

Baca Juga  Dalihan Na Tolu Dikhianati: Skandal Korupsi Jalan di Sumut Cemari Simbol Budaya Batak

Lima tersangka yang diumumkan KPK adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
  3. HEL – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I
  4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  5. RAY – Direktur PT RN, anak dari KIR

KPK menduga ketiga pejabat publik tersebut menerima suap dari KIR dan RAY demi memuluskan kemenangan tender proyek infrastruktur strategis, termasuk jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru – Sipiongot.

“Proyeknya sudah selesai dikerjakan. Uangnya sudah masuk ke beberapa tempat. Itu yang sedang kami telusuri juga,” kata Asep.

Penunjukan Langsung dan Suap Lewat e-Catalog

Skandal ini bermula saat Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut) dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) bersama M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) menggelar survei proyek jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025.

Alih-alih membuka tender secara transparan, Topan langsung memerintahkan penunjukan PT DNG sebagai pelaksana proyek jalan Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.

Selanjutnya, proyek-proyek tersebut dimasukkan ke sistem e-Catalog LKPP dengan pengaturan waktu tayang dan kelengkapan teknis yang sudah diatur agar PT DNG dan PT RN milik anaknya, RAY, memenangkan kontrak.

Sebagai imbal balik, KIR dan RAY mentransfer sejumlah uang kepada RES, serta memberikan uang secara tidak langsung kepada Topan Ginting melalui perantara.