Ringkasan Berita
- 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya terkait formula harga dasar BBM.
- Kenaikan ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No.
- Harga bahan bakar ini naik dari Rp12.100 menjadi Rp 12.500 per liter.
Topikseru.com – PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian, harga BBM nonsubsidi naik dan berlaku mulai 1 Juli 2025 di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta.
Kenaikan ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya terkait formula harga dasar BBM.
Salah satu jenis BBM yang mengalami kenaikan adalah Pertamax (RON 92). Harga bahan bakar ini naik dari Rp12.100 menjadi Rp 12.500 per liter.
Tak hanya itu, sejumlah produk BBM nonsubsidi lainnya juga mengalami penyesuaian harga.
Berikut rincian harga terbaru BBM Pertamina untuk wilayah DKI Jakarta per 1 Juli 2025:
- Pertamax Rp 12.500/liter
- Pertamax Turbo Rp 13.500/liter (naik dari Rp 13.050)
- Pertamax Green Rp13.250/liter (naik dari Rp 12.800)
- Dexlite Rp 13.320/liter (naik dari Rp 12.740)
- Pertamina Dex Rp 13.650/liter (naik dari Rp 13.200)
- Pertamax di Pertashop Rp 12.400/liter
Kenaikan harga ini menjadi perhatian publik karena berpotensi berdampak pada sektor transportasi dan logistik, serta daya beli masyarakat, meskipun hanya menyasar segmen BBM nonsubsidi.
Penyesuaian Sesuai Mekanisme Pasar Global
PT Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini dilakukan secara berkala mengikuti tren harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, serta indikator biaya distribusi dan penyimpanan.
Semua itu mengacu pada ketentuan Kepmen ESDM yang mengatur mekanisme harga eceran BBM umum.
Meski demikian, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.













