Topikseru.com – PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian, harga BBM nonsubsidi naik dan berlaku mulai 1 Juli 2025 di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta.
Kenaikan ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya terkait formula harga dasar BBM.
Salah satu jenis BBM yang mengalami kenaikan adalah Pertamax (RON 92). Harga bahan bakar ini naik dari Rp12.100 menjadi Rp 12.500 per liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, sejumlah produk BBM nonsubsidi lainnya juga mengalami penyesuaian harga.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya