Terungkap di Persidangan, Suap Proyek Langkat Menjalar ke Bank Sumut: Rp 35 Miliar Dicairkan Lewat 21 Cek

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua saksi dari mantan anggota DPRD Langkat (kiri) dan Head Teller Bank Sumut Cabang Langkat, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Dua saksi dari mantan anggota DPRD Langkat (kiri) dan Head Teller Bank Sumut Cabang Langkat, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Topikseru.com – Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya, Iskandar Perangin-angin menyeret Bank Sumut, sebagai pihak baru. Aroma tajam uang haram dan dugaan permainan kotor ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Dalam sidang, terungkap bahwa sebanyak Rp 35 miliar dicairkan melalui 21 lembar cek dari rekening Pemkab Langkat pada Januari 2021. Fakta itu diungkap langsung oleh saksi Laila Subang, selaku Head Teller Bank Sumut Cabang Langkat.

“Benar Pak. Bulan Januari 2021, Marcos dan Isti datang mencairkan Rp35 miliar sebanyak 21 cek,” ungkap Laila saat dicecar Jaksa KPK.

Marcos dan Isti adalah dua kontraktor yang disebut-sebut orang kepercayaan Terbit Rencana, dan diduga berperan sebagai perantara dalam pencairan dana proyek.

Hakim Sorot SOP di Bank Sumut

Prosedur pencairan dana besar itu menjadi sorotan keras Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis. Dia mempertanyakan bagaimana Bank Sumut bisa meloloskan pencairan uang miliaran rupiah tanpa mencurigai transaksi tersebut, dan apakah protokol pengawasan telah dijalankan.

“SOP-nya bagaimana di Bank Sumut? Kenapa uang sebesar itu bisa dicairkan begitu saja? Kalian ini diskriminatif,” semprot hakim.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru