Hukum & Kriminal

Terungkap di Persidangan, Suap Proyek Langkat Menjalar ke Bank Sumut: Rp 35 Miliar Dicairkan Lewat 21 Cek

×

Terungkap di Persidangan, Suap Proyek Langkat Menjalar ke Bank Sumut: Rp 35 Miliar Dicairkan Lewat 21 Cek

Sebarkan artikel ini
Bank Sumut
Dua saksi dari mantan anggota DPRD Langkat (kiri) dan Head Teller Bank Sumut Cabang Langkat, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Ringkasan Berita

  • Dalam sidang, terungkap bahwa sebanyak Rp 35 miliar dicairkan melalui 21 lembar cek dari rekening Pemkab Langkat pada…
  • Aroma tajam uang haram dan dugaan permainan kotor ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Se…
  • Namun, pengecualian diberlakukan untuk "nasabah prioritas" – kategori yang ternyata disematkan kepada Terbit Rencana …

Topikseru.com – Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya, Iskandar Perangin-angin menyeret Bank Sumut, sebagai pihak baru. Aroma tajam uang haram dan dugaan permainan kotor ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Dalam sidang, terungkap bahwa sebanyak Rp 35 miliar dicairkan melalui 21 lembar cek dari rekening Pemkab Langkat pada Januari 2021. Fakta itu diungkap langsung oleh saksi Laila Subang, selaku Head Teller Bank Sumut Cabang Langkat.

“Benar Pak. Bulan Januari 2021, Marcos dan Isti datang mencairkan Rp35 miliar sebanyak 21 cek,” ungkap Laila saat dicecar Jaksa KPK.

Marcos dan Isti adalah dua kontraktor yang disebut-sebut orang kepercayaan Terbit Rencana, dan diduga berperan sebagai perantara dalam pencairan dana proyek.

Hakim Sorot SOP di Bank Sumut

Prosedur pencairan dana besar itu menjadi sorotan keras Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis. Dia mempertanyakan bagaimana Bank Sumut bisa meloloskan pencairan uang miliaran rupiah tanpa mencurigai transaksi tersebut, dan apakah protokol pengawasan telah dijalankan.

“SOP-nya bagaimana di Bank Sumut? Kenapa uang sebesar itu bisa dicairkan begitu saja? Kalian ini diskriminatif,” semprot hakim.

Saksi Laila menyebut, pencairan dana di atas Rp 500 juta memang harus dilaporkan kepada atasan.

Baca Juga  Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ISP Rp 2,8 Miliar

Namun, pengecualian diberlakukan untuk “nasabah prioritas” – kategori yang ternyata disematkan kepada Terbit Rencana karena ia pernah menyetor Rp 11,9 miliar ke rekening pribadinya.

Pernyataan tersebut justru menyulut amarah hakim, yang menilai Bank Sumut menerapkan standar ganda dalam pelayanan.

“Kalau orang biasa, kalian persulit. Tapi karena dia nasabah prioritas, semua jadi gampang,” kritik hakim As’ad.

Pembuatan Rekening Tanpa Nasabah, Transaksi Diurus Ajudan

Tak hanya soal pencairan dana jumbo, hakim juga menyoroti pembuatan rekening atas nama Terbit Rencana. Saksi Laila mengakui bahwa rekening bisa dibuat tanpa kehadiran langsung, cukup dengan membawa KTP.

“Bisa pak, cukup bawa KTP saja,” jawab Laila.

Transaksi dalam rekening itu pun diurus oleh Angga, ajudan pribadi Terbit Rencana, yang langsung berkoordinasi dengan perwakilan Bank Sumut bernama Irwan.

Dana Suap, Jaringan Proyek, dan Peran Bank

Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Terbit Rencana dan Iskandar Perangin-angin menerima suap total sebesar Rp 68,4 miliar dari rekanan proyek yang “diamankan” di lingkungan Pemkab Langkat.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 B Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Proses pengamanan proyek diduga melibatkan pencairan dana fiktif, pemberian fee kepada pihak terkait, hingga rekayasa perbankan.

Munculnya nama Bank Sumut Cabang Langkat membuka babak baru dalam kasus ini.

Fakta di persidangan menunjukkan adanya kelonggaran SOP perbankan yang rawan disalahgunakan oleh aktor politik dan jaringan kontraktor.

Apakah KPK akan memperluas penyidikan hingga ke jajaran internal Bank Sumut? Publik menunggu gebrakan berikutnya.