Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terungkap di Persidangan, Suap Proyek Langkat Menjalar ke Bank Sumut: Rp 35 Miliar Dicairkan Lewat 21 Cek

×

Terungkap di Persidangan, Suap Proyek Langkat Menjalar ke Bank Sumut: Rp 35 Miliar Dicairkan Lewat 21 Cek

Sebarkan artikel ini
Bank Sumut
Dua saksi dari mantan anggota DPRD Langkat (kiri) dan Head Teller Bank Sumut Cabang Langkat, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Topikseru.com – Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya, Iskandar Perangin-angin menyeret Bank Sumut, sebagai pihak baru. Aroma tajam uang haram dan dugaan permainan kotor ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Dalam sidang, terungkap bahwa sebanyak Rp 35 miliar dicairkan melalui 21 lembar cek dari rekening Pemkab Langkat pada Januari 2021. Fakta itu diungkap langsung oleh saksi Laila Subang, selaku Head Teller Bank Sumut Cabang Langkat.

“Benar Pak. Bulan Januari 2021, Marcos dan Isti datang mencairkan Rp35 miliar sebanyak 21 cek,” ungkap Laila saat dicecar Jaksa KPK.

Marcos dan Isti adalah dua kontraktor yang disebut-sebut orang kepercayaan Terbit Rencana, dan diduga berperan sebagai perantara dalam pencairan dana proyek.

Baca Juga  Dana Haji yang Dikelola BPKH Dipertanyakan, IAW Desak Audit

Hakim Sorot SOP di Bank Sumut

Prosedur pencairan dana besar itu menjadi sorotan keras Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis. Dia mempertanyakan bagaimana Bank Sumut bisa meloloskan pencairan uang miliaran rupiah tanpa mencurigai transaksi tersebut, dan apakah protokol pengawasan telah dijalankan.

“SOP-nya bagaimana di Bank Sumut? Kenapa uang sebesar itu bisa dicairkan begitu saja? Kalian ini diskriminatif,” semprot hakim.

Saksi Laila menyebut, pencairan dana di atas Rp 500 juta memang harus dilaporkan kepada atasan.

Namun, pengecualian diberlakukan untuk “nasabah prioritas” – kategori yang ternyata disematkan kepada Terbit Rencana karena ia pernah menyetor Rp 11,9 miliar ke rekening pribadinya.

Pernyataan tersebut justru menyulut amarah hakim, yang menilai Bank Sumut menerapkan standar ganda dalam pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *