Topikseru.com – Tiromsi Sitanggang, istri yang bunuh suami demi asuransi, divonis hakim 18 tahun penjara dan lolos hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya selama 18 tahun penjara,” tegasnya, sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan suami terdakwa. Terdakwa berprofesi sebagai dosen telah menempuh pendidikan hingga strata 3 bidang hukum.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya