Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Istri Bunuh Suami Demi Asuransi, Terdakwa Lolos Hukuman Mati

×

Istri Bunuh Suami Demi Asuransi, Terdakwa Lolos Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Asuransi
Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suaminya demi asuransi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7).

Topikseru.com – Tiromsi Sitanggang, istri yang bunuh suami demi asuransi, divonis hakim 18 tahun penjara dan lolos hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

Baca Juga  Istri Bunuh Suami Demi Asuransi Rp 500 Juta, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya selama 18 tahun penjara,” tegasnya, sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7) sore.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan suami terdakwa. Terdakwa berprofesi sebagai dosen telah menempuh pendidikan hingga strata 3 bidang hukum.

Hal memberatkan lainnya, kata JPU, terdakwa tidak mengakui perbuatannya hingga menghambat proses hukum. “Terdakwa mempunyai anak dan telah berusia lanjut,” sebut Eti.

Baca Juga  Kasus Pemalsuan Jamu Tan Poi Sua: Sidang Tuntutan Tertunda, Rentut Kejati Sumut Belum Turun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *