Topikseru.com – Aplikasi Open BO kian marak dibicarakan, terutama di kalangan generasi muda. Bagi sebagian orang, istilah “Open BO” atau Booking Order sudah menjadi rahasia umum untuk memfasilitasi transaksi prostitusi online.
Sekilas, aplikasi Open BO terlihat ‘praktis’ bagi yang terjerat kebutuhan ekonomi atau sekadar mengejar sensasi. Namun, di balik layar, risiko hukumnya mengintai – tak jarang berakhir penjara.
Lantas, apa sebenarnya risiko menggunakan aplikasi Open BO?
Mengapa praktik ini bisa menyeret pengguna maupun penyedia jasa ke pusaran hukum dan jeratan pidana? Berikut penjelasannya.
1. Jerat UU ITE dan Prostitusi Online
Menggunakan aplikasi Open BO untuk prostitusi daring jelas melanggar hukum di Indonesia. Praktik ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang melarang distribusi atau transaksi muatan yang melanggar kesusilaan.
Tak main-main, pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain UU ITE, praktik Open BO juga bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentang mucikari atau perbuatan mempermudah perbuatan cabul. Jika transaksi dilakukan melalui aplikasi, pengguna, penyedia layanan, hingga pihak ketiga (admin) sama-sama bisa terjerat.
2. Pemerasan dan Penipuan Berkedok Open BO
Risiko Open BO tak hanya soal pidana. Banyak kasus penipuan berkedok Open BO yang memeras korban secara mental dan finansial. Modusnya beragam: dari ‘penyedia jasa’ fiktif yang kabur usai ditransfer, hingga jebakan oknum yang memeras dengan ancaman penyebaran identitas korban.
Bahkan, beberapa kasus terungkap melibatkan sindikat kejahatan siber lintas provinsi yang memancing korban lewat aplikasi chat populer dan media sosial.
3. Perdagangan Manusia: Dari Open BO ke TPPO
Praktik Open BO seringkali menjadi pintu masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Banyak korban rekrutmen Open BO ternyata dipekerjakan secara paksa oleh mucikari daring. Beberapa kasus juga melibatkan anak di bawah umur – dan inilah yang membuat hukuman makin berat.
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO mengancam pelaku dengan pidana hingga 15 tahun penjara. Jadi, tak hanya pengguna, perekrut dan penyedia aplikasi pun bisa dijerat pasal berlapis.
4. Risiko Sosial: Rekam Jejak Digital Tak Pernah Hilang
Satu hal yang sering diabaikan pengguna aplikasi Open BO adalah rekam jejak digital. Foto, percakapan, hingga bukti transfer bisa saja tersimpan, dibocorkan, bahkan diperjualbelikan. Beberapa korban pemerasan mengaku diancam foto pribadinya disebar ke keluarga atau kantor.
Alih-alih ‘transaksi selesai’, reputasi dan psikologis korban bisa hancur hanya karena sekali klik.
5. Bahaya Penyakit Menular
Selain jerat hukum, risiko medis pun mengintai. Aktivitas prostitusi, apalagi tanpa kontrol kesehatan, rentan menyebarkan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, sifilis, hingga gonore. Sayangnya, transaksi Open BO jarang disertai pemeriksaan kesehatan rutin.
Di era digital, transaksi gelap tak lagi terjadi di lorong remang-remang. Modus prostitusi kini bergeser ke ruang privat: aplikasi chat populer yang disulap menjadi ladang Open BO (Booking Order).
Sekilas tampak sebagai ruang pertemanan, nyatanya sebagian aplikasi ini jadi jalur sunyi transaksi seks kilat.
Berikut 5 aplikasi Open BO yang Sering Digunakan Berdasarkan Penelusuran di Lapangan
Peringatan: Artikel ini bertujuan edukasi agar pembaca waspada, bukan sebagai panduan melakukan transaksi ilegal.
1. Telegram
Telegram jadi salah satu aplikasi chat yang sering disebut dalam praktik Open BO. Fitur channel dan grup publik Telegram sering disalahgunakan untuk memajang katalog pekerja seks dengan nama samaran.
Modusnya, perekrut atau mucikari membuka channel berbayar dengan sistem screening. Begitu lolos, pelanggan diberi akses nomor kontak.
Telegram terkenal ‘ramah’ bagi akun anonim, inilah yang membuatnya digemari para pelaku prostitusi daring.
2. MiChat
MiChat awalnya aplikasi chat biasa. Tapi, di banyak kota besar Indonesia, MiChat kerap jadi sorotan polisi karena disalahgunakan jadi pasar prostitusi online.
Fitur “Orang Sekitar” memudahkan pengguna melihat akun terdekat – celah ini kemudian dipakai untuk menawarkan jasa seks dengan kode tertentu.
Polisi beberapa kali menggerebek hotel yang terbukti memfasilitasi transaksi via MiChat.
3. WhatsApp
Mungkin tak disangka, WhatsApp pun sering digunakan untuk Booking Order. Modusnya: nomor kontak Open BO diedarkan lewat grup tertutup, forum online, atau akun media sosial palsu. Setelah sepakat lewat chat WA, pembayaran dan lokasi ‘kencan’ diatur secara privat.
Karena WhatsApp terenkripsi end-to-end, transaksi prostitusi ilegal kian sulit dilacak jika tak diadukan korban atau saksi.
4. Twitter / X
Twitter (sekarang X) sejak dulu menjadi tempat ‘etalase’ prostitusi online. Pelaku memanfaatkan fitur cuitan terbuka dan DM untuk promosi jasa, memajang foto setengah vulgar, hingga mencantumkan tarif.
Biasanya, pelaku mencantumkan kata kunci atau hashtag “Open BO” agar mudah dicari.
Twitter menjadi pintu awal, lalu transaksi berlanjut ke WhatsApp atau Telegram.
5. BeeTalk (Masih Diburu, Meski Redup)
BeeTalk pernah jadi primadona aplikasi Open BO di era 2010-an. Meski pamornya redup, beberapa pengguna masih mengandalkan aplikasi ini karena fitur look around mirip MiChat. Pelaku bisa mencari orang terdekat, lalu membuka obrolan privat.
BeeTalk sempat jadi sasaran razia digital karena banyak kasus prostitusi remaja bermula dari sini.
Sensasi yang Berujung Jeruji
Aplikasi Open BO memang menjanjikan sensasi kilat, tapi risiko hukumnya nyata. UU ITE, KUHP, hingga UU TPPO siap menjerat siapa saja yang terlibat – baik pengguna, perekrut, maupun admin platform.
Bukan hanya itu, rekam jejak digital dan risiko kesehatan bisa menghantui di kemudian hari.
Sebelum tergoda, ingat bahwa praktik Open BO bukan hanya soal moral, tetapi juga pelanggaran hukum serius.






