TOPIKSERU.COM, JAKBAR – Enam orang warga negara asing (WNA) pelaku prostitusi daring yang tertangkap di Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Salah satu dari enam WNA yang tertangkap inisial FDN, merupakan mucikari. Sedangkan lima lainnya berperan melayani pria hidung belang.
Kelima wanita itu inisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33). Mereka berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan prostitusi daring oleh warga negara asing di Jakarta Barat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti, Senin (15/7).
Dia menjelaskan untuk menindak lanjuti informasi tersebut Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman informasi.
Petugas, kata Nur, melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pengguna jasa dan memesan melalui media sosial.
“Petugas berkomunikasi dengan FDN, laki-laki warga Vietnam yang merupakan mucikari,” ujar Nur.
Setelah sepakat dengan FDN, lanjutnya, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di sebuah hotel di Jakarta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya