Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Apa Itu Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Apa Bedanya dengan Amnesti dan Grasi?

×

Apa Itu Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Apa Bedanya dengan Amnesti dan Grasi?

Sebarkan artikel ini
Abolisi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025)

Topikseru.com – Istilah Abolisi mendadak kembali ramai diperbincangkan publik. Pemicunya, persetujuan DPR RI terhadap permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Publik pun bertanya apa sebenarnya arti abolisi, dan mengapa seorang terpidana korupsi bisa dibebaskan dari proses hukum melalui jalan ini?

Baca Juga  Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR: Membaca Arah Politik di Balik Penghentian Kasus Korupsi Gula

Abolisi: Pengampunan Sebelum Vonis Berkekuatan Tetap

Secara sederhana, abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses penuntutan pidana seseorang atau sekelompok orang yang sedang berhadapan dengan hukum.

Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana Presiden dapat memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Berbeda dengan grasi (pengampunan pidana bagi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap) atau amnesti (penghapusan tindak pidana politik atau pidana tertentu untuk kelompok orang), abolisi secara spesifik menghapus proses hukum pidana yang masih berjalan atau belum inkrah.

Abolisi untuk Tom Lembong

Dalam kasus Tom Lembong, abolisi berarti penghentian seluruh proses hukum yang tengah menjeratnya dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015–2016.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 750 juta karena terbukti merugikan negara hingga Rp 194,72 miliar.

Baca Juga  Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi

Ia disebut menerbitkan izin impor gula kristal mentah ke 10 perusahaan tanpa prosedur dan rekomendasi sah.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa permohonan abolisi ini diajukan dengan alasan demi kepentingan bangsa dan negara.

Alasannya, untuk menjaga kondusivitas politik, membangun rasa persaudaraan antaranak bangsa, hingga menghargai kontribusi Tom Lembong dalam kiprahnya sebagai pejabat negara.

Proses Abolisi: Bukan Sekadar Tanda Tangan

Pemberian abolisi tidak bisa dilakukan sepihak oleh Presiden. Sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden wajib meminta pertimbangan DPR.

Dalam sidang konsultasi 31 Juli 2025, DPR resmi menyetujui permintaan tersebut lewat Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025.