TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan impor gula pada periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Abdul Qodar mengatakan bahwa Tom Lembong sebelumnya merupakan salah satu dari dua saksi yang menjadi tersangka hari ini.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Qohar mengatakan sedangkan tersangka kedua inisial CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015 – 2016.
Impor Gula
Dia menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia surplus gula, sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan bahwa yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” kata Qohar.
Tersangka Lain
Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya