Topikseru.com – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan daerah. Mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, JCS, bersama HA selaku debitur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Penetapan ini bukan sekadar kabar biasa. Dari hasil penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menemukan minimal dua alat bukti kuat yang menyeret keduanya ke pusaran hukum.
“Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi, Selasa (12/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Penggelembungan Nilai Agunan
Kasus ini bermula dari proses penyidikan yang dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2023. Menurut penyidik, JCS berperan mengatur sekaligus menginisiasi penggelembungan harga agunan dalam pengajuan KPR oleh HA.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya