HeadlineHukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Dapur MBG

×

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Dapur MBG

Sebarkan artikel ini
Dadan Hindayana
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana

Topikseru.com, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah berlangsung setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di kantor BGN dan memeriksa sejumlah pejabat terkait.

Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Dadan keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung masuk ke kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Penahanan Dadan terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Pada pagi harinya, tim penyidik Kejagung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Kejagung Geledah Kantor BGN

Sebelum penahanan dilakukan, Kejagung membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara pidana tertentu. Aktivitas penggeledahan berlangsung sejak pagi dan membuat akses ke area kantor diperketat.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, sebelumnya mengonfirmasi bahwa penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga dilaporkan turut diperiksa oleh penyidik Kejagung pada hari yang sama. Ketiganya disebut telah berada di Gedung Bundar Kejagung sejak dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dugaan Kasus Jual Beli Dapur MBG

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat Dadan Hindayana. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.

Menurut Dudung, Presiden menerima berbagai laporan terkait tata kelola program tersebut sebelum mengambil keputusan pergantian pimpinan BGN.

“Ya, salah satu faktornya itu,” ujar Dudung saat ditanya mengenai dugaan jual beli dapur SPPG yang ramai menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, pemerintah juga disebut tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan titik pelayanan gizi di sejumlah daerah.

Status Tersangka Belum Dijelaskan

Meski Dadan telah ditahan dan dibawa menggunakan mobil tahanan, pihak Kejagung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, maupun kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut.

Penyidik juga belum menjelaskan apakah penahanan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan jual beli dapur MBG atau terdapat perkara lain yang sedang dikembangkan.

Publik kini menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai status hukum Dadan Hindayana serta perkembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *